Maybank Gugat BANI Souverign dan Reliance Rp2,5 triliun
Berita

Maybank Gugat BANI Souverign dan Reliance Rp2,5 triliun

Maybank menganggap penunjukkan BANI Souverign atas sengketa saham WOM merupakan keputusan sepihak Reliance.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Konflik Kepentingan

Dalam gugatan juga disebut adanya konflik kepentingan penunjukkan BANI Souverign sebagai pengadil sengketa arbitrase. Sebab, salah satu arbiter yang terdaftar di Souverign yaitu Toni Budidjaja (Tergugat X) merupakan saudara kandung dari Anton Budidjaja, Direktur Utama PT Reliance Capital Management.

 

“Ini sama sekali tidak relevan, kami tidak menunjuk beliau sebagai arbiter kami, kecuali kalau kami menunjuk beliau. Kalau opini masuk, saya jadi bingung sekarang,” sanggah Anton.

 

Hal senada dikatakan Anita Kolopaking, Ketua Dewan Pengawas BANI Souverign yang menjadi Tergugat V. Menurut Anita, kubu penggugat yang diwakili Hotman Paris mencoba membuat gugatan yang kabur karena tidak ada alasan ia menempatkan Tony Budidjaja sebagai Tergugat. Alasannya, meskipun terdaftar sebagai arbiter, tetapi Tony tidak menangani perkara ini.

 

“Malah sayalah Ketua Majelisnya, anggotanya Pak Barcelius Ruru dan Bu Titi Silalahi. Jadi tidak ada konfliknya,” kata Anita kepada hukumonline.

 

Anita menegaskan, meski Tony terdaftar sebagai arbiter, tetapi ia sama sekali tidak bisa mempengaruhi putusan majelis dalam menangani sengketa antara Maybank dan Reliance. “Tidak ada hubungannya, jika seseorang arbiter yang terdaftar, sepanjang arbiter itu tidak pegang perkara. Arbitrase (juga) ada hak ingkar para pihak untuk tidak memilih arbiter tersebut,” jelas Anita.

 

Digugat Rp2,5 triliun

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis menyatakan Maybank tidak pernah mempunyai kesepakatan ataupun perjanjian untuk memilih dan menunjuk BANI Souverign dalam menyelesaikan sengketa atas perjanjian Condition Shares Purchase Agreement (CSPA) tertanggal 11 Januari 2017 terkait rencana pembelian saham 68,55 persen PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM) oleh Reliance.

 

Selain itu, tidak pernah ada kesepakatan dan perjanjian antara Maybank dan Reliance untuk menunjuk dan memakai Peraturan BANI tentang Peraturan dan Acara Pendapat yang mengikat, Peraturan dan Acara Arbitrase, dan Peraturan tentang Biaya-Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa yang diterbitkan BANI Souverign.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info