Maybank Gugat BANI Souverign dan Reliance Rp2,5 triliun
Berita

Maybank Gugat BANI Souverign dan Reliance Rp2,5 triliun

Maybank menganggap penunjukkan BANI Souverign atas sengketa saham WOM merupakan keputusan sepihak Reliance.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Petitum selanjutnya menyatakan BANI yang dimaksud perjanjian CSPA bukanlah BANI Souverign, tetapi BANI yang berlokasi di Mampang; memerintahkan para tergugat untuk memenuhi ketentuan dalam CSPA bahwa BANI Mampang yang berwenang menyelesaikan sengketa; dan wajib memenuhi hukum acara yang ada di BANI Mampang.

 

“Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X secara tanggung renteng membayar kerugian materiil secara tunai sebesar Rp1 triliun ditambah bunga 6 persen per tahun dihitung sejak gugatan ini didaftarkan,” tulis petitum dalam surat gugatan.

 

Tak hanya itu, penggugat meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp1,5 triliun ditambah bunga 6 persen semenjak gugatan didaftarkan. Kemudian menyatakan sita jaminan sah dan berharga, putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan atau perlawanan dan menghukum para tergugat membayar biaya perkara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info