Petitum selanjutnya menyatakan BANI yang dimaksud perjanjian CSPA bukanlah BANI Souverign, tetapi BANI yang berlokasi di Mampang; memerintahkan para tergugat untuk memenuhi ketentuan dalam CSPA bahwa BANI Mampang yang berwenang menyelesaikan sengketa; dan wajib memenuhi hukum acara yang ada di BANI Mampang.
“Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X secara tanggung renteng membayar kerugian materiil secara tunai sebesar Rp1 triliun ditambah bunga 6 persen per tahun dihitung sejak gugatan ini didaftarkan,” tulis petitum dalam surat gugatan.
Tak hanya itu, penggugat meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp1,5 triliun ditambah bunga 6 persen semenjak gugatan didaftarkan. Kemudian menyatakan sita jaminan sah dan berharga, putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan atau perlawanan dan menghukum para tergugat membayar biaya perkara.
















