Mayoritas Kandidat Inginkan Wewenang BPKN Diperluas
Konsumen:

Mayoritas Kandidat Inginkan Wewenang BPKN Diperluas

Penambahan kewenangan bukan jaminan kalau struktur organisasi dan masyarakat tidak mendukung.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Johannes Gunawan berharap revisi UU Perlindungan Konsumen segera direalisasikan. Maklum, Gunawan adalah ketua tim perubahan Undang-Undang itu. Naskah akademiknya siap, tinggal diajukan ke DPR, ujarnya. Selain soal payung hukum, Gunawan menilai ada hubungan minimnya dana dengan kinerja BPKN yang kurang. Jumlah anggaran sangat kecil, tidak sampai Rp5 miliar per tahun.

 

BPKN Indonesia jauh berbeda dengan lembaga sejenis di luar negeri. Gunawan membandingkan Amerika Serikat. Pada masa pemerintahan John F. Kennedy, negara adidaya itu mengeluarkan kebijakan five freedom (lima kebebasan) bagi konsumen. Bagi Gunawan, ini menunjukkan political will Pemerintah Paman Sam untuk melindungi konsumen. Di Indonesia, nilai Gunawan, political will seperti itu tidak terlihat. Padahal, baik presiden maupun tukang sapu adalah konsumen, tuturnya. Maka dari itu, sambungnya, bila perlindungan konsumen dapat berjalan dengan baik maka pemerintah harus mempunyai perhatian yang luar biasa terhadap konsumen.

 

Faktor lain yang membuat BPKN terkesan kurang bergigi selama ini adalah tindak lanjut rekomendasi. Dikatakan Gunawan masukan yang telah diberikan BPKN ke Pemerintah selama ini jarang ditindaklanjuti dengan serius. Ada kesan masing-masing instansi jalan sendiri. Oleh karena itu dia mengusulkan agar badan ini berubah menjadi Badan Koordinasi Perlindungan Konsumen Nasional yang mempunyai wewenang eksekutif. Kalau perlu ketuanya langsung presiden, ujarnya.

 

Hal senada diutarakan kandidat lain, Entjeng Sobirin Nadj. Menurut dia, masalah perlindungan konsumen adalah masalah strategis. Dalam paparannya di depan Komisi VI DPR, ia lebih melebar ke isu globalisasi. Soalnya, kata Entjep, bangsa ini mau tidak mau harus berurusan dengan globalisasi, diantaranya perdagangan antar negara. Dalam konteks ini, perlindungan konsumen menjadi strategis. Di Indonesia ini banyak sekali barang ilegal yang beredar dan tidak selamanya menguntungkan konsumen, terangnya.

 

Entjeng menambahkan, masalah perlindungan konsumen harus diletakkan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, mengingat konsumen dapat digunakan sebagai penjaga akses hubungan antar negara. Sejauh ini, walaupun perlindungan konsumen merupakan masalah strategis, penanganannya diakui Entjeng masih belum terpadu. Koordinasi antardepartemen terkait kurang baik. Adalah kebutuhan mutlak untuk merevisi UU Perlindungan Konsumen agar wewenang BPKN bisa diperluas lagi, tegasnya.

 

Peneliti LP3ES itu berpendapat menegakkan perlindungan konsumen tidak bisa hanya mengandalkan lembaga-lembaga resmi yang ada di lingkungan pemerintah. Kekuatan-kekuatan masyarakat seperti LSM, asosiasi-asosiasi konsumen, bahkan organisasi masyarakat perlu dilibatkan dalam kegiatan perlindungan konsumen.

 

Handaka Santosa, pengurus BPKN periode 2004-2007 tidak mau ketinggalan. Dalam orasinya, Wakil Ketua Kadin Jakarta ini menekankan pada sisi keharmonisan antara pengusaha dengan konsumen. Menurut Ketua Kadin Jakarta Pusat itu, sangat penting untuk mengangkat dan meningkatkan harkat martabat dari para konsumen. Selain itu, diperlukan pengetahuan mendalam para pelaku usaha mengenai perlindungan konsumen. Saya sebagai pengusaha tidak menginginkan pengusaha tidak memperhatikan konsumen, ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info