Mediasi Gugatan Ujian Nasional Gagal
Berita

Mediasi Gugatan Ujian Nasional Gagal

Tak perlu ada yang harus dimediasikan karena memang tak ada masalah dengan ujian nasional.

CRH
Bacaan 2 Menit
Mediasi Gugatan Ujian Nasional Gagal
Hukumonline

 

Selain itu, penggugat juga menuntut agar para tergugat mengambil tindakan tegas terhadap kebocoran pelaksanaan ujian nasional. Penggugat juga menuntut agar tergugat menangguhkan pelaksanaan ujian nasional tahun ajaran 2006-2007 dan tahun-tahun selanjutnya sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan ini. Beratnya tuntutan tersebut sebenarnya bisa diatasi oleh tergugat. Kami sudah memberi kelonggaran kepada tergugat untuk memberikan solusi, kata  Gatot, salah seorang anggota TeKUN, seusai sidang.

 

Gatot memprediksi, dalam sidang selanjutnya, perlawan dari para tergugat akan semakin keras. Ini karena mereka secara tegas menolak mediasi. Pemerintah mempertahankan apa yang menurut kami salah, tegasnya.

 

Gatot optimis gugatannya tidak akan sia-sia. Sinyal ke arah itu sudah mulai tampakj dengan diakomodirnya model gugatan citizen law suit, meskipun model gugatan ini masih menimbulkan pro dan kontra. Kalau hakim punya perspektif tentang keadilan, punya perspektif tentang pendidikan yang baik, kami yakin bisa menang, tuturnya.

 

Karena proses perdamaian tidak berhasil, Agus Subroto selaku hakim mediator, mengembalikan penyelesaian perkara ini kepada Majelis Hakim yang diketuai Andriani Nurdin. Sidang selanjutnya akan digelar 18 Oktober mendatang dengan agenda pelaporan hasil mediasi kepada majelis hakim. 

 

Begitulah pandangan Pemerintah yang diwakili Depdiknas ketika menolak tawaran mediasi. Sebelumnya, majelis hakim yang mengadili gugatan citizen law suit ujian nasional menyarankan penggugat dan tergugat melakukan mediasi. Namun setelah masa yang diberikan habis, ternyata langkah mencari titik temu sejak 25 September lalu itu gagal.

 

Agus Sari D, yang tampil mewakili Presiden, tidak mendapat surat kuasa khusus untuk melakukan mediasi dari tergugat prinsipal. Setelah mendiskusikannya, tergugat principal tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut, kata Agus, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, kemarin (9/10).

 

Walhasil, tawaran mediasi tak bisa dipenuhi. Padahal, menurut Gatot, kuasa hukum penggugat, pihaknya sudah memberikan tawaran yang lebih ringan daripada sebelumnya.

 

Tuntutan para penggugat memang cukup berat. Penggugat antara lain minta Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional ulangan bagi peserta didik yang belum mencukupi standarisasi nilai pada tahun pelajaran 2006. Penggugat mengacu pada pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Beleid ini sebenarnya memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengikuti ujian ulangan dalam tahun ajaran yang sama.

 

Penggugat juga meminta kepada hakim agar para tergugat segera mengambil langkah-langkah konkrit guna mengatasi gangguan psikologis dan mental siswa dalam usia anak akibat penyelenggaraan ujian nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags: