Melacak Dasar Hukum Penetapan Hari Lebaran oleh Kementerian Agama
Terbaru

Melacak Dasar Hukum Penetapan Hari Lebaran oleh Kementerian Agama

Berkaitan dengan kebijakan publik soal hari libur nasional. Pemerintah tidak berwenang mengatur keyakinan beragama umat Islam.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan tanggal hari raya agama tertuang dalam Pasal 7 yang menyebutkan, “Untuk seterusnya, buat tiap-tiap tahun, hari Raya tersebut di atas ditetapkan oleh Menteri Agama”.

Bisa disimpulkan bahwa penetapan tanggal hari raya agama oleh Kementerian Agama berkaitan dengan kebijakan publik soal hari libur nasional. Hal itu karena jika hari raya agama jatuh pada hari kerja, ada kewajiban untuk memberikan libur resmi kegiatan pemerintahan.

Bukan Negara Islam

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen hanya menyatakan Indonesia adalah negara hukum dan negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Tidak ada satu kata pun yang memberikan legitimasi kuat bahwa pemerintah sebagai kekuasaan eksekutif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berwenang atas urusan ibadah umat Islam di Indonesia.

Merujuk bab XI konstitusi yang berjudul agama yaitu Pasal 29, justru berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

Jadi, Kementerian Agama menetapkan tanggal lebaran bukan dalam rangka mengatur keyakinan beragama umat Islam. Perlu diingat bahwa Indonesia bukan negara yang berdasar hukum Islam atau juga disebut negara Islam. Penetapan hari lebaran hanya berkaitan dengan kebijakan publik soal hari libur nasional terutama soal pelayanan publik oleh kantor pemerintahan.

Logika demikian menjelaskan mengapa kelompok umat Islam seperti Muhammadiyah bebas berbeda tanggal lebaran dengan Kementerian Agama. Perbedaan itu tidak menjadi masalah hukum negara karena ada dalam jaminan kemerdekaan beribadah.

Pengurus Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid mengatakan tugas pemerintah adalah tetap mengakomodasi perbedaan keyakinan itu. “Pemerintah wajib mewadahi perbedaan itu sebagai bagian dari hak warga negara yang dihargai Undang-undang Dasar 1945,” katanya dalam keterangan tertulis yang hukumonline terima.

Tags:

Berita Terkait