Melihat Akar Persoalan Legalisasi Peredaran Miras
Berita

Melihat Akar Persoalan Legalisasi Peredaran Miras

“Jadi kalau mau menolak, ya seharusnya termasuk Pasal 7 Perpres 74/2013 yang masih eksis berlaku hingga saat ini.” Termasuk Pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja yang telah mencabut Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 44 Tahun 2016 yang menempatkan industri miras beralkohol salah satu bidang usaha tertutup untuk investasi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

Menurutnya, meski Perpres 74/2013 ini terkait pengendalian dan pengawasn minuman beralkohol, tapi substansinya melegalisasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di lokasi yang ditentukan. Kalau mau menolak perdagangan minuman beralkohol seharusnya Perpres 74/2013 juga minta dicabut. Lalu, menerbitkan larangan penjualan minuman beralkohol dimanapun secara tegas.  

Jadi kalau mau menolak, ya seharusnya termasuk Pasal 7 Perpres 74/2013 yang masih eksis berlaku hingga saat ini,” katanya.  

Untuk diketahui, Majelis MA yang diketuai Supandi beranggotakan Hary Djatmiko dan Yulius pernah mengabulkan uji materi Keppres No. 3 Tahun 1997 yang dimohonkan Front Pembela Islam. MA menyatakan Keppres itu tidak berlaku karena dasar penerbitan Keppres berupa UU telah dicabut atau tidak berlaku. Diantaranya, UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan diubah lagi dengan UU No. 12 Tahun 2008.

Selain itu, UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang telah dicabut dengan UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan yang telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Keppres No. 12 Tahun 1992 tentang Penyusunan dan Pengawasan yang telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standar Nasional Indonesia.

Salah satu, pertimbangan MA, sebagaimana disampaikan Juru Bicara MA Ridwan Mansyur kala itu, terpenting lembaga publik terkait bisa menindaklanjuti putusan ini dengan kebijakan demi menciptakan ketertiban masyarakat yang tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara. Sebab, saat ini peredaran miras tidak terkontrol yang tersebar dimana-mana, seperti di minimarket, jalanan, dan tempat-tempat lain.

”Mungkin ada regulasi baru yang lebih efektif mengawasi peredaran miras karena daerah yang paling tahu kondisi di daerahnya. Pada 18 Juli akan kita sampaikan ke Kemendagri dan dimasukkan dalam berita negara,” kata Ridwan Mansyur, Rabu (10/7/2013) silam. (Baca Juga: Inilah Alasan MA Batalkan Keppres Miras)

Jika peredaran miras dikontrol pemerintah pusat, pemerintah daerah mungkin tidak bisa mengontrol sendiri. Padahal, daerahlah yang tahu persis kondisi sosial, budaya masyarakatnya. ”Mungkin di daerah tertentu sangat bermasalah dengan minuman beralkohol, tetapi di daerah lain tidak bermasalah. Karakteristik masing-masing daerah kan berbeda-beda.”  

Tags:

Berita Terkait