Ini Lho Lampiran Perpres ‘Mengandung Miras’ yang Dicabut Jokowi
Berita

Ini Lho Lampiran Perpres ‘Mengandung Miras’ yang Dicabut Jokowi

Salah satu pertimbangan pemikiran pemerintah kenapa izin investasi miras dibuka untuk di beberapa provinsi karena di daerah itu ada kearifan lokal.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: RES
Ilustrasi: RES

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta agar publik berhenti mempertentangkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, setelah poin yang mengatur izin investasi minuman keras (miras) itu dicabut.

"Sekarang lampiran ini sudah dicabut, dan itu akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab," katanya dalam konferensi pers daring, Selasa (2/3).

Untuk diketahui, dalam Perpres 10/2021 aturan tentang investasi minuman keras masuk dalam Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu atau Lampiran III. Berikut penjelasannya: (Baca: Pencabutan Lampiran Investasi Miras Perpres 10/2021, Ini Kata Pakar HTN)

1 - Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol

Persyaratan: a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b. Penanaman Modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2 - Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur

Persyaratan: a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b. Penanaman Modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3 - Industri Minuman Mengandung Malt

Persyaratan: Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b. Penanaman Modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4 - Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Pertimbangan Pemerintah

Bahlil Lahadalia mengungkapkan awal mula usul untuk membuka investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol sebelum kemudian lampiran peraturan tersebut dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu dicabut. Dia menjelaskan salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua, yakni demi kearifan lokal wilayah tersebut.

Tags:

Berita Terkait