Melihat Akuntansi Forensik dari Kacamata KAP
Mengenal Akuntansi Forensik (4)

Melihat Akuntansi Forensik dari Kacamata KAP

Indonesia masih jauh tertinggal mendalami akuntansi forensik. Tak semua kantor akuntan publik membidangi forensik. Perlunya profesi ini baru terasa tatkala krisis ekonomi dan makin banyaknya kasus korupsi yang mengapung pada 1997.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Sebenarnya bidang yang masih minim diminati di kalangan akuntan itu sendiri dapat menerbitkan peluang tersendiri. Setidaknya hal itulah yang dibidik oleh KAP PricewaterhouseCooper Indonesia (PwC). Kami saat ini punya 15 akuntan forensik serta 50 akuntan lainnya yang sedang kami bekali berbagai keahlian, termasuk akuntansi forensik, tutur Direktur PwC Widiana Winawati. Di kantornya, Widiana membawahkan divisi forensik.

 

Widiana secara terpisah mengakui pernyataan Ahmadi. Memang belum banyak akuntan yang melirik profesi unik ini. Hal itu lantaran, Spesialisasi di Indonesia tergolong baru. Masih banyak akuntan yang belum sadar akan adanya profesi ini.

 

Bermula dari Krisis

Widiana mencatat tahun 1997 adalah titik awal perkembangan genre ini. Krisis ekonomi kala itu membuat pemerintah meminta bantuan dari IMF dan Bank Dunia, ujar Widiana menerangkan. Lembaga internasional tersebut mengusung resep penyehatan perbankan, yang dikenal dengan istilah agreed-upon due dilligence process (ADDP). Formulasi ADDP ini sama halnya dengan audit investigasi.

 

Menurut Widiana, mulai saat itulah publik makin menuntut penuntasan kasus korupsi. Tingkat korupsi yang tinggi mendorong perkembangan profesi ini, imbuhnya. Widiana dengan bangga memberi contoh, pengungkapan kasus Bank Bali adalah prestasi kantornya. Kami sukses mengidentifikasi arus dana yang rumit, sambungnya.

 

Widiana meramalkan profesi ini bakal berkembang pesat ke depannya. Maklum, kini makin banyak kantor bisnis dari negara asing yang masuk ke Indonesia. Konsekuensinya, selain mematuhi hukum di sini, mereka juga tetap memegang peraturan negara asalnya. Kalau tidak, mereka bisa terkena tuntutan denda dan pidana, tuturnya. Contohnya perusahaan asal Amrik. Negeri Paman Sam ini punya peraturan yang bertajuk US Foreign Corrupt Practices Act.

 

Kecakapan Komplet

Widiana berpendapat seorang akuntan forensik harus memiliki multitalenta. Seorang pemeriksa kecurangan (fraud) dapat diumpamakan sebagai gabungan antara pengacara, akuntan, kriminolog, dan detektif, tandasnya.

 

Selain itu, Widiana menambahkan, seorang akuntan forensik harus memiliki sejumlah sifat dasar. Antara lain, hati-hati, mampu menjaga rahasia pekerjaannya, kreatif, pantang menyerah, punya rasa ingin tahu yang besar, percaya diri, serta yang paling penting adalah jujur, sambung Widiana.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info