Melihat Aturan Main Fintech P2P dari Perspektif UU P2SK dan Strategi Lawan Pinjol Ilegal
Terbaru

Melihat Aturan Main Fintech P2P dari Perspektif UU P2SK dan Strategi Lawan Pinjol Ilegal

Ketentuan paling penting diperhatikan perusahaan P2P lending antara lain keberadaan UU P2SK, industri fintech memiliki payung hukum kuat masuk kategori sektor industri jasa keuangan. Dengan begitu, perusahaan P2P lending harus memiliki izin dari OJK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Selain itu, pinjol ilegal juga membuat group Telegram mengatasnamakan perusahaan. Pinjol ilegal tersebut menawarkan produk-produk investasi dengan imbal hasil yang tinggi dan tidak wajar. Pinjol ilegal juga melakukan pencatutan domain situs dengan nama yang mirip dengan nama platform atau perusahaan.

“(Pinjol ilegal,-red) mengaku sebagai bagian dari perusahaan dan menawarkan penempatan dana dengan bunga yang fantastis. Catutan link ke situs OJK dan Kominfo yang asli. Namun rekening tujuan transfer nama pribadi,” jelas Angela.

Modus lain, pinjol ilegal tersebut juga mencatut dan replikasi aplikasi yang mengatasnamakan platform lalu seolah-olah bekerjasama dengan perusahaan pembayaran digital lalu mencatut kop surat OJK dan diedit. Pada modus ini, pinjol ilegal tersebut menghubungi para calon pengguna, dengan dalih sebagai agen dari Penyelenggara untuk menawarkan pembayaran berbentuk Payment Point Online Bank (PPOB) atau pembayaran online lewat perbankan yang seolah-olah penyelenggara ter-aflisiasi dengan pihak shoppe pay.

“Untuk meyakinkan pada calon user pengguna, pelaku memberikan bukti sebuah surat terdaftar sebagai agen di Penyelenggara. Surat ini dikirimkan ke masing-masing nomor pengguna melalui platform whatsapp secara personal,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info