Melihat Hak Konsumen dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Utama

Melihat Hak Konsumen dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa yang digunakannya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Gangguan ginjal akut. Foto ilustrasi: kemenkes.go.id
Gangguan ginjal akut. Foto ilustrasi: kemenkes.go.id

Hak konsumen dilindungi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini dibuat untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Kasus gagal ginjal akut yang menyerang banyak anak dalam kurun waktu dua bulan terakhir telah mencapai hingga 200 lebih kasus. Penyebab utama kasus gagal ginjal akut pada anak hingga hari ini masih terus diteliti yang dugaan sementaranya adalah akibat efek samping obat sirup yang mengandung zat etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether. 

Adanya kasus ini melanggar hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh konsumen, salah satunya adalah hilangnya hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang. Lebih lanjut hak yang tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen, di antaranya:

Baca Juga:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.

2. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.

5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Tags:

Berita Terkait