Melihat Hak Konsumen dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Utama

Melihat Hak Konsumen dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa yang digunakannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.

7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif .

8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang atau jasa tidak diterima sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Di samping itu, konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Seorang konsumen tidak bisa menuntut haknya terus menerus tanpa melaksanakan kewajibannya. Menurut UU Perlindungan Konsumen, dijelaskan kewajiban yang harus dimiliki oleh konsumen, yaitu:

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

2.   Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.

3.   Membayar sesuai dengan nilai tukar yang di sepakati.

4.   Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sejalan dengan hal ini ketua komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing dalam persoalan wabah gagal ginjal akut, mengatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa yang digunakannya.

“Dalam hal ini, konsumen dalam mengkonsumsi mendapatkan hak keamanan dan keselamatan jiwa. Karena konsumen mengkonsumsi obat itu untuk mengobati bukan untuk memperparah,” ungkap Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing, (Kamis (3/11).

Adanya kelalaian yang mengenyampingkan hak konsumen, maka lembaga atau badan yang berwenang atas izin edarnya obat yang diduga mengandung senyawa berbahaya bisa dituntut pidana.

“Pidana bisa dilakukan jika BPOM memang terbukti melanggar SOP. Menurut saya, bisa dilakukan pidana selama ada unsur pidana yang terpenuhi,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait