Dalam kondisi tertentu seorang anak di bawah umur atau kurang dari 18 tahun secara hukum dapat memiliki hak atas tanah berupa hasil warisan, hibah, wakaf dan sebagainya. Namun, penjualan atas tanah tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Pasalnya dapat batal atau tidak sah mengingat status anak di bawah umur dianggap belum cakap sesuai dengan syarat perjanjian Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPer). Untuk itu, terdapat ketentuan perwalian yang harus dipenuhi jika tanah tersebut ingin dimanfaatkan untuk kepentingan anak tersebut.
Notaris M Sudirman, berpandangan perlu penetapan dan putusan pengadilan dalam hal izin menjual atas anak di bawah umur untuk mengalihkan dan pendaftaran hak atas tanah tersebut. Bagi anak beragama Islam, maka kewenangannya berada pada pengadilan agama (PA).
Sedangkan, anak beragama selain Islam, maka kewenangannya berada pada pengadilan negeri (PN). Kemudian, kompetensi relatif pengadilan yang berwenang dan mengadili memeriksa berada pada pengadilan di mana letak tanah yang dimohonkan berada.
”Agama pemohon menjadi kompetensi absolute untuk menentukan apakah permohonan penetapannya diajukan ke pengadilan agama atau pengadilan negeri,” ujar Sudirman saat menjadi narasumber dalam webinar 100 Pembicara Alumni Notariat Universitas Indonesia bertajuk ”Kewenangan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama dalam Izin Menjual atas Anak di Bawah Umur untuk Mengalihkan dan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah”, Selasa (11/6/2024).
Baca juga:
- Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata
- Hukum Pembagian Harta Warisan yang Berlaku di Indonesia
- Mengenal Hukum Waris dalam KHI dan KUHPerdata
Menurutnya, terdapat pihak-pihak yang dapat menjadi perwalian. Seperti orang tua kandung, tiri dan/atau angkat, anak, keluarga, keluarga anak, saudara, pengadilan, menteri. Lalu ada juga wali perorangan atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
















