Melihat Lagi Kontroversi Status Justice Collaborator Nazaruddin
Utama

Melihat Lagi Kontroversi Status Justice Collaborator Nazaruddin

KPK bantah tak pernah beri status JC ke Nazaruddin, tapi di surat tuntutan ia mendapat surat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

“Terdakwa telah membantu aparat penegak hukum dalam mengungkapkan sejumlah kasus-kasus korupsi lainnya dan mendapat surat keterangan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama,” ujar penuntut umum, Kresno Anto Wibowo dalam surat tuntutan.

Lalu bagaimana dengan putusannya? “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan uang yang dikorupsi oleh terdakwa cukup banyak. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah dijatuhi pidana dalam kasus korupsi sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa merupakan justice collaborator," tambah hakim Ibnu Basuki Widodo dalam amar putusan Nazaruddin sebagaimana dilansir Antara. Nazar sendiri divonis selama 6 tahun dalam perkara tersebut.

Selain itu, Laode M. Syarif saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK juga pernah menyatakan status JC Nazaruddin diberikan karena ia membantu penegak hukum membuka kasus lain. Hukumonline sudah meminta konfirmasi Syarief terkait hal tersebut, namun hingga kini belum ada respons dari yang bersangkutan.

Pernyataan Syarief tersebut juga menjadi salah satu alasan Ditjen PAS yang berpegang teguh jika Nazaruddin berstatus sebagai JC. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

“Bahwa surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa. Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya. (Baca: Perbedaan Whistle Blower dan Justice Collaborator)

CMB sudah sesuai aturan

Bahwa selain surat keterangan KPK dimaksud, Rika menjelaskan Nazaruddin telah membayar lunas subsider sebesar Rp1,3 miliar dan oleh karenanya yang bersangkutan mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idulfitri tahun 2020. Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012.

Nazaruddin sendiri akan selesai menjalani pidana pada 13 Agustus 2020 dan disetujui untuk mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) berdasarkan putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia mendapat cuti menjelang bebas (CMB) terhitung mulai 14 Juni 2020 atau selama dua bulan karena memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Tags:

Berita Terkait