Melihat Lagi Kontroversi Status Justice Collaborator Nazaruddin
Utama

Melihat Lagi Kontroversi Status Justice Collaborator Nazaruddin

KPK bantah tak pernah beri status JC ke Nazaruddin, tapi di surat tuntutan ia mendapat surat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

“Bahwa Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK). Bahwa diberikannya Hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat Administratif maupun syarat substantif. Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” terangnya. (Baca: SEMA Whistle Blower Bukan Kebijakan Pembebasan Hukuman)

Alasan JC untuk CMB tak relevan

Ketua Bidang Studi Hukum Pidana STIH Jentera Anugerah Rizki Akbari menyatakan JC itu penerapannya dilakukan pada saat proses pemidanaan. Menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2011, hakim mepunyai opsi untuk memberikan pidana percobaan dengan syarat khusus atau menjatuhkan pidana yang paling ringan di antara terdakwa yang terbukti bersalah.

“Lagipula, alasan JC untuk CMB itu enggak cocok. JC itu bekerja dalam pemidanaan, selesai. Kalau remisi itu pertimbangannya sudah di lapas berkaitan dengan perilaku dia selama menjalani pembinaan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah bisa remisi dicabut jika ada kesahalan status antara JC dan WB, Eki menjelaskan pada prinsipnya remisi itu keputusan Kemenkumham, dan kementerian itulah yang bisa batalkan pemberian remisi. Penegak hukum seperti KPK tidak mempunyai kewenangan apapun. Status JC hanya berpengaruh di pemidanaan, tidak untuk pembinaan di lapas (termasuk remisi). “Bahwa itu akhirnya jadi pertimbangan khusus Kumham, itu kewenangan mereka. Jadi penilaian perilaku selama dibina di lapas juga ditambah dengan JC tadi,” jelasnya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan pada dasarnya yang paling mengetahui tentang peran Muhammad Nazaruddin dalam membantu untuk membongkar perkara korupsi adalah KPK. Sedangkan Kementerian Hukum dan HAM pada konteks ini hanya mengambil peran administratif terkait pemberian remisi atau pun usulan pembebasan bersyarat. Maka dari itu, pernyataan KPK beberapa waktu lalu semestinya menjadi acuan untuk menjelaskan status JC untuk Nazar.

“Maka dari itu, polemik seperti ini sebaiknya dihentikan dan dilanjutkan dengan langkah konkret untuk menganulir keputusan pemberian remisi kepada Nazaruddin. Penting juga untuk ditegaskan bahwa fokus ICW bukan pada konteks pemberian cuti menjelang bebas untuk Nazaruddin akan tetapi pada pemberian remisi. Sebab, kebijakan tsb sudah jelas-jelas bertentangan dgn Pasal 34A PP 99/2012,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait