Melihat Perubahan Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021
Utama

Melihat Perubahan Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021

Jumlah Prolegnas Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU dan dan sebanyak 246 RUU masuk dalam Prolegnas 2020-2024. RUU Pemilihan Umum ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan digantikan dengan RUU KUP yang diusulkan oleh Pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyepakati perubahan daftar rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024.

Dalam Raker tersebut disepakati RUU tentang Pemilihan Umum ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diusulkan oleh Pemerintah.

"Apakah perubahan Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020—2024 bisa disetujui," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg bersama pemerintah dan DPD RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/3/2021). (Baca Juga: DPR Janji Segera Sahkan Prolegnas Prioritas 2021)

Lalu, seluruh anggota Baleg DPR RI menyatakan setuju perubahan Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024. Raker tersebut juga mengambil keputusan mengenai RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semula diusulkan anggota DPR menjadi usulan Baleg DPR. Selain itu, jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU, dan sebanyak 246 RUU masuk dalam Prolegnas 2020-2024.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya terkait dengan perubahan Prolegnas 2021, khususnya mengenai surat dari pimpinan Komisi II DPR RI yang menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021. Dalam raker ini, delapan fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas.

Fraksi Golkar dalam pendapatnya mengusulkan agar RUU KUP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan isi terkait KUP sudah masuk dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, Pemerintah ingin lebih spesifik karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang penting.

"Karena itu, perlu dipertimbangkan (RUU KUP, red) karena sebelumnya sudah masuk dan tinggal didorong saja. Dahulu hampir mau dibahas, namun tertunda karena membahas UU yang lain," ujarnya. (Baca Juga: Persetujuan dengan Catatan, Ini Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021)

Yasonna berharap kalau memungkinkan dengan persetujuan fraksi-fraksi di DPR, Baleg bisa memasukkan RUU KUP dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait