DPR Dukung Pemerintah Bila Ingin Percepat Pembahasan RKUHP
Berita

DPR Dukung Pemerintah Bila Ingin Percepat Pembahasan RKUHP

KUHP sebagai induk hukum pidana tentu menjadi penting menjawab dinamika tindak pidana yang terus mengalami pembaharuan seiring dengan perkembangan zaman. DPR berharap Presiden dapat segera mengirimkan Surpres penjadwalan waktu pembahasan RKUHP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan setuju dengan rencana Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang ingin mempercepat pembahasan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.

"Tentunya DPR setuju dengan gagasan Pemerintah untuk memfinalkan RKUHP untuk dibawa ke pembahasan tingkat 2. Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Paripurna, maka RKUHP tidak dimulai lagi dari awal," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021) seperti dikutip Antara

Dia berharap agar Menteri Sekertariat Negara dapat segera mengingatkan Presiden agar dapat segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai penjadwalan waktu pembahasan RKUHP. Langkah itu menurut dia agar RKUHP kembali dibahas antara DPR dan Pemerintah sebagai bukti keseriusan untuk menyelesaikan pembahasan lanjutan RKUHP yang masuk dalam daftar RUU carry over dari periode DPR sebelumnya.

"DPR sifatnya menunggu Surpres dan didahului surat Komisi III DPR untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan pembahasan," ujarnya. (Baca Juga: RKUHP Tak Masuk Prolegnas Prioritas Momentum Jaring Aspirasi Publik)

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan urgensi dari RKUHP karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga apa yang dikatakan Menkopolhukam sebagai kebutuhan mendesak merupakan realitas yang harus diterima. Dia menilai KUHP saat ini sudah ada dari zamam kolonial Belanda dan hampir berusia 100 tahun.

“Tentunya perkembangan zaman saat ini sudah berubah dan berbeda pada zaman dahulu. Ini yang menjadi dasar untuk segera dilakukan revisi terhadap KUHP," kata dia.

Senada, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry juga mendukung keinginan Pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RKUHP. Dia menilai KUHP sebagai induk hukum pidana juga butuh diperbaharui seiring perkembangan zaman. "Komisi III menyambut baik keinginan Pemerintah terkait RKUHP. Niat itu sejalan dengan semangat Komisi III yang terus mendorong Pemerintah sebagai pengusul RKUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut," kata Herman Hery dalam keterangannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait