Menanti Sikap Presiden atas Nasib RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Utama

Menanti Sikap Presiden atas Nasib RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Meski harus mendapat persetujuan presiden, Komisi III DPR dan Menkumham telah menyepakati kelanjutan pembahasan, apalagi kedua RUU itu masuk Prolegnas Prioritas 2020.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: Hol
Gedung DPR. Foto: Hol

Setelah sempat terhenti, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan akibat situasi pandemi Covid-19, akhirnya DPR dan pemerintah bersepakat bakal melanjutkan pembahasan. Kesepakatan itu diambil antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam rapat kerja di Komplek Gedung DPR, Senin (22/6/2020).

“Kalau Komisi III meminta meneruskan, saya siap saja,” ujar Menkumham Yasonna H Laoly menanggapi desakan kelanjutan pembahasan kedua RUU itu dari Komisi III. (Baca Juga: DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Krusial di Masa Darurat Kesehatan)

Meski begitu, Yasonna bakal melaporkan ke Presiden Joko Widodo terlebih dahulu untuk meminta persetujuan presiden perihal melanjutkan kembali pembahasan kedua RUU tersebut. Tapi, Yasonna menyarankan agar DPR melayangkan surat ke presiden perihal meminta kejelasan sikap presiden terhadap nasib kelanjutan kedua RUU tersebut. “Nanti presiden akan memberitahu kelanjutan pembahasan keduanya,” ujarnya.

Seperti diketahui, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan sempat menjadi sorotan publik hingga berujung demontsrasi pada September 2019 lalu. Akhirnya kedua RUU itu disepakati untuk dihentikan sementara pembahasannya. Hingga pergantian DPR periode 2019-2024, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan masuk RUU carry over dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RKUHP terdaftar dalam nomor urut 5 dan RUU Pemasyarakatan nomor urut 6 dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Namun pembahasan pun kembali terkendala akibat situasi pandemi Covid-19, selain masih terdapat penolakan dari elemen masyarakat. Sebab, materi muatan dalalm RKUHP dan RUU Pemasyarakatan masih bermasalah dan menuai kontroversi. Setelah masa new normal, DPR berharap ada pembahasan lanjutan kedua RUU tersebut yang perlu disikapi bersama.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry menegaskan perlunya diambil keputusan untuk mencari kejelasan nasib RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Karena itu, dia mengusulkan agar komisinya mengirimkan surat ke Kemenkumham. Selanjutnya, Menkumham melanjutkan laporan ke presiden perihal permintaan sikap presiden terhadap nasib kelanjutan kedua RUU tersebut.

Namun, dia mempersilakan pemerintah bila merasa belum perlu membahasnya dengan menunda kelanjutan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. “Menunda menjadi kewenangan pemerintah. Tapi, kita perlu ada kejelasan (dari pernyataan presiden) nasib kedua RUU itu,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait