Melihat Tata Cara Pengangkatan Kapolri
Utama

Melihat Tata Cara Pengangkatan Kapolri

Pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogratif Presiden, tapi berdasarkan Putusan MK tetap membutuhkan persetujuan DPR sebagai bentuk check and balances sesuai konstitusi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi calon Kapolri. Hol
Ilustrasi calon Kapolri. Hol

Isu nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sudah beredar. Dari sekian calon Kapolri, Presiden Joko Widodo masih merahasiakan. Yang pasti, Presiden Joko Widodo telah mengantongi sejumlah nama untuk disaring menjadi satu nama. Setelah itu bakal diserahkan ke Dewan Perwakila Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

“Siapa saja, yang pasti sudah ada. Kebetulan tidak di kantong saya,” ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Senin (4/1/2021) kemarin.

Meski enggan membocorkan nama tersebut, Moledoko menilai pergantian kepemimpinan di Polri adalah hal biasa yang rutin dilakukan. Apalagi, posisi Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Idham Aziz bakal memasuki masa purnabhakti pada 1 Februari 2021 mendatang. Hal pergantian Kapolri ini memang sudah ada mekanisme yang mengaturnya dengan melibatkan DPR.

Untuk itu, Presiden pun sudah mulai mempersiapkan nama-nama calon yang pantas dan bakal menggantikan Idham Aziz. Penunjukan/pengangkatan calon Kapolri menjadi hak prerogratif Presiden, yang secara konstitusional diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

Secara teknis, pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Kapolri merujuk UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan Peraturan Presiden (Perpres) No.17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Intinya, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sedangkan proses pengusulan nama calon Kapolri oleh Kompolnas.  

Usulan nama-nama calon dari Kompolnas disodorkan ke meja Presiden untuk dipilih satu nama. Kemudian satu nama yang dipilih presiden diajukan ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (wawancara) dan kemudian harus mendapat persetujuan Komisi III DPR. Setelah mendapat persetujuan, calon Kapolri disahkan secara kelembagaan melalui rapat paripurna DPR.

Merujuk Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002, ada beberapa tahapan atau tata cara proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Pertama, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Kedua, usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya. Ketiga, persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait