Memagari Komitmen Investor Penerima Tax Holiday
Utama

Memagari Komitmen Investor Penerima Tax Holiday

Sayangnya, hingga saat ini belum ada investor yang mengajukan fasilitas ini.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Agus Martowardojo, memagari komitmen investor penerima Tax Holiday. Foto: SGP
Menteri Keuangan Agus Martowardojo, memagari komitmen investor penerima Tax Holiday. Foto: SGP

Pemerintah mewajibkan investor yang akan membuka usaha di Indonesia sekaligus calon penerima tax holiday, untuk menyimpan dana di perbankan Indonesia. Simpanan itu dipatok minimal sepuluh persen dari total investasi.

 

Kewajiban penempatan investasi di perbankan Indonesia itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan No.130/PK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

 

Tertulis dalam pasal itu, wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan adalah wajib pajak badan baru yang memenuhi kriteria, menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit sepuluh persen dari total rencana penanaman modal. Penempatan dana ini tidak boleh ditarik sebelum dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal.

 

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, ketentuan itu diterapkan karena pemerintah ingin menjaga komitmen para calon penerima tax holiday. “Intinya untuk menunjukkan bahwa dana yang masuk itu bisa diarahkan ke sektor perbankan juga. Apalagi, tidak semuanya harus disimpan di perbankan Indonesia, ada persentasenya,” kata dia di Jakarta, Kamis (25/8).

 

Meski demikian, hingga saat ini menurut Bambang belum ada perusahaan yang mendaftarkan diri untuk menerima fasilitas tax holiday. “Belum ada permohonan yang masuk ke Kementerian Keuangan,” jelasnya.

 

Sebagaimana diberitakan, pemerintah pada 15 Agustus lalu, pemerintah mengesahkan kebijakan fasilitas perpajakan berupa tax holiday. Ada lima jenis industri yang berhak mengajukan fasilitas ini. Kelima industri itu adalah industri logam dasar serta industri pengilangan minyak bumi dan kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam. Kemudian, industri bidang sumber daya alam terbarukan, industri permesinan, dan terakhir industri peralatan telekomunikasi.

 

“Industri tadi, jika memiliki investasi di atas Rp1 triliun dan memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai industri pionir, akan dikaji kemungkinannya memperoleh tax holiday,” terang Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dalam konferensi pers usai rapat pengesahan PMK tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: