Memahami Izin Pertambangan Pasca Terbitnya UU Minerba dan UU Cipta Kerja
Utama

Memahami Izin Pertambangan Pasca Terbitnya UU Minerba dan UU Cipta Kerja

Dua undang-undang tersebut menghadirkan penyederhanaan perizinan, kepastian berinvestasi dan kemudahan berusaha di bidang pertambangan minerba.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Hukumonline mengadakan webinar dengan topik Menilik Dinamika Perizinan Usaha Tambang Batubara pada Kamis (24/2). Foto: MJR
Hukumonline mengadakan webinar dengan topik Menilik Dinamika Perizinan Usaha Tambang Batubara pada Kamis (24/2). Foto: MJR

Persoalan izin pertambangan merupakan isu yang menarik perhatian publik di Indonesia. Mulai dari permasalahan penerimaan negara, pemanfaatan hasil sumber daya alam hingga perizinan tambang menjadi isu yang selalu dibahas.

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan yaitu periode kedua pemerintahan Joko Widodo aktif melakukan reformasi kebijakan termasuk sektor pertambangan. Payung hukum reformasi perizinan tambang tertuang dalam Undang Undang 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dari penerbitan kedua aturan tersebut lahir berbagai regulasi turunannya.

Selain itu, presiden Joko Widodo juga mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di awal tahun 2022. Lalu, bagaimana pelaku usaha bidang pertambangan harus merespon dinamika perizinan pertambangan batubara?

Atas persoalan tersebut, Hukumonline mengadakan webinar dengan topik “Menilik Dinamika Perizinan Usaha Tambang Batubara” pada Kamis (24/2). Dalam acara tersebut dihadiri Kepala Pokja Hukum dan Informasi Minerba Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo dan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia-Indonesia Mining Coal Association (APBI-IMCA), Hendra Sinadia sebagai pemateri. (Baca: Kepastian Hukum Berkontribusi Dorong Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi)

Sony menjelaskan kehadiran UU Cipta Kerja dan UU Minerba menghadirkan penyederhanaan perizinan, kepastian berinvestasi dan kemudahan berusaha di bidang pertambangan minerba. Di sisi lain, pemerintah juga terus berupaya melakukan peningkatan pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha. Pengawasan tersebut dilakukan dengan melakukan pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak berkegiatan serta pengaturan kembali sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi/melaksanakan kewajiban lingkungan.

Kemudian, dalam meningkatkan gairah eksplorasi,  terdapat Penugasan Penyelidikan dan Penelitian Pertambangan kepada badan usaha untuk penyiapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan mendorong perusahaan spesialis eksplorasi (junior mining company) untuk mengajukan permohonan wilayah penugasan atau mengikuti lelang WIUP.

Mekanismenya, pemberian prioritas wilayah penugasan kepada BUMN untuk wilayah yang disiapkan Pemerintah. Badan usaha swasta dapat mengusulkan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian melalui permohonan kepada Pemerintah. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidikan dan penelitian yang dilakukan oleh BUMN atau badan usaha swasta pada wilayah penugasan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait