Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi masih menghadapi berbagai tantangan dalam praktik. Ia menilai perlu adanya pedoman yang jelas untuk menentukan apakah tanggung jawab pidana dibebankan kepada individu pengurus atau kepada korporasi.
“Selama ini praktiknya sering diajukan dulu pengurusnya, baru korporasinya. Namun dengan pengaturan baru, menurut saya justru korporasinya dulu yang dilihat, apakah pertanggungjawabannya memang berada pada korporasi atau tidak,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Menurut Neneng, dalam beberapa kasus, pengurus bisa saja tampil di persidangan bukan sebagai terdakwa pribadi, melainkan sebagai representasi dari korporasi. Hal ini memerlukan pemahaman yang tepat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penuntutan.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam KUHP baru yang memuat pedoman pemidanaan terhadap korporasi. Dalam ketentuan tersebut, hakim wajib mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan pidana, antara lain tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan; keterlibatan pengurus, pemberi perintah, atau pemilik manfaat; frekuensi tindak pidana; bentuk kesalahan; rekam jejak korporasi; nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat; pengaruh pemidanaan terhadap korporasi; serta kerja sama korporasi dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, pedoman tersebut penting agar putusan terhadap korporasi memiliki dasar pertimbangan yang jelas dan dapat diuji dalam upaya hukum.
“Ini yang harus dipertimbangkan oleh hakim ketika menjatuhkan suatu pidana terhadap korporasi,” pungkasnya.
















