Memahami Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru
Terbaru

Memahami Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru

Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena berada pada tempus dan lokus yang tepat. Sepanjang yang bersangkutan mempunyai iktikad baik saat melakukan pekerjaan dan tidak mengetahui adanya maksud jahat dari pekerjaan itu.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao, M. Rizal Al Rasyid. Foto: Istimewa
Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao, M. Rizal Al Rasyid. Foto: Istimewa

Pada Januari 2023 silam, Presiden Jokowi mengesahkan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP ini baru dinyatakan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaki tahun 2026.

Jelang pemberlakuannya, beberapa pihak mencoba mengulas pasal-pasal yang terkandung di dalam KUHP, salah satunya dilakukan oleh Forum Kajian Dunia Peradilan (FKDP). Adapun tema yang diangkat dalam Forum Group Discussion (FGD) ini adalah menyoal perkembangan pertanggungjawaban pidana dalam KUHP.

Menurut Romli Atmasasmita dalam bukunya berjudul Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, pertanggungjawaban pidana adalah suatu perbuatan yang tercela oleh masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan pada si pembuatnya atas perbuatan yang dilakukan.

Baca Juga

Dengan mempertanggung jawabkan perbuatan yang tercela itu pada si pembuatnya, apakah si pembuatnya juga dicela ataukah si pembuatnya tidak dicela? Pada hal yang pertama maka si pembuatnya tentu dipidana, sedangkan dalam hal yang kedua si pembuatnya tentu tidak dipidana.

Sementara itu, Roeslan Saleh dalam buku Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana menjelaskan diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu.

Salah satu hal menarik terkait pertanggungjawaban pidana adalah keadaan-keadaan yang dapat menyebabkan pembuat tidak dipidana (strafuitsluitingsgronden), yang untuk sebagian adalah alasan penghapus kesalahan. Sedangkan dalam praktik peradilan di negara-negara common law, diterima berbagai alasan umum pembelaan (general defence) ataupun alasan umum pemidanaan pertanggungjawaban (general excusing of liability).  Kecuali ada alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana (exemptions from liability).

Tags:

Berita Terkait