Membandingkan Bantuan Hukum Indonesia Dengan Negara Lain
Berita

Membandingkan Bantuan Hukum Indonesia Dengan Negara Lain

Di Australia, terdapat beberapa websites yang menyediakan tenaga pengacara dan mahasiswa hukum yang menjadi sukarelawan dalam pemberian bantuan hukum.

Aru
Bacaan 2 Menit
Membandingkan Bantuan Hukum Indonesia Dengan Negara Lain
Hukumonline

 

Di lima negara tersebut, persoalan bantuan hukum diatur dan dijamin oleh Konstitusi negara. atau paling tidak dalam peraturan setingkat Undang-Undang.

 

Selain itu, sistem dalam pemberian bantuan hukum di lima negara tersebut berjalan dengan demikian sistematis. Mereka mengatur bagaimana dan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum.

 

Tidak selesai sampai disitu, ternyata bukan pemerintah yang peduli dengan permasalahan bantuan hukum. Bahkan, sektor swasta juga mempunyai kepedulian yang cukup tinggi. Contohnya Australia, di negara ini terdapat beberapa websites yang menyediakan tenaga pengacara dan mahasiswa hukum yang menjadi sukarelawan dalam memberikan bantuan hukum.

 

Beberapa websites di Australia itu misalnya; http://www.lawvolunteers.org.au/,   http://www.nationalprobono.org.au/ dan http://www.clcvolunteers.net.au/. Bagaimana dengan Indonesia? Memang, Indonesia punya lembaga-lembaga bantuan hukum. Misalnya saja yang diorganisir Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang mempunyai perwakilan di 15 daerah. Namun demikian, tentu kita berharap pemerintah mempunyai kepedulian yang dituangkan dalam bentuk UU Bantuan Hukum.

Jumat (21/4), Hotel Sahid, Jakarta didatangi tokoh-tokoh hukum top. Mereka tidak hanya berasal dari Indonesia, namun juga dari negara lain. Mereka berkumpul dalam sebuah seminar internasional bertajuk Peranan Bantuan Hukum Dalam Memajukan Akses Keadilan untuk Masyarakat Marjinal Dalam Konteks Hak Azasi Manusia.

 

Hadir sebagai pembicara kunci dalam acara tersebut, Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung, Hamid Awalludin, Menteri Hukum dan HAM dan Adnan Buyung Nasution, advokat senior.

 

Mungkin, kabar yang cukup menggembirakan dalam acara tersebut adalah informasi dari Hamid yang memberikan bocoran jika dirinya saat ini tengah mendesak DPR untuk menyediakan anggaran dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Mengacu dari pernyatan Hamid itu, bisa ditarik kesimpulan jika Indonesia selama ini tidak menyediakan anggaran untuk kegiatan itu.

 

Kondisi di Indonesia berbeda jika dibandingkan dengan beberapa negara di dunia. Misalnya saja Australia, negeri kangguru ini pada 2004, seperti disampaikan Cassandra Goldie dari Universitas New South Wales menyediakan AU$35,4 juta. Jumlah tersebut belum seberapa, Afrika Selatan pada 2006, tutur Dunstan Mlambo, Hakim Agung Afrika Selatan, menyediakan AS$77,7 juta.

 

Selain kebijakan dalam sektor anggaran, satu hal lagi yang membedakan adalah soal policy (kebijakan) dari segi legislasi. Dari beberapa pembicara yang berasal dari lima negara (Australia, Taiwan, Thailand, Amerika dan Afrika Selatan), mereka menggambarkan bagaimana pemerintah negara mereka begitu serius menangani isu pemberian bantuan hukum bagi warganya yang tidak mampu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info