Ia mencontohkan ketentuan tentang akta dan tanda tangan yang secara historis bertumpu pada dokumen tertulis dan tanda tangan basah. Padahal, praktik transaksi kini telah menggunakan tanda tangan elektronik dan kontrak lintas negara melalui sistem elektronik.
“Sekarang sudah dalam keadaan tanda tangan elektronik dan kontraknya dalam klik lintas negara. Yang ini sampai sekarang pengaturannya secara lengkap belum ada,” ujarnya.
Perubahan juga terjadi dalam transaksi jual beli. Jika sebelumnya transaksi identik dengan pertemuan fisik, kini jual beli banyak berlangsung melalui marketplace, ekonomi platform, hingga transaksi algoritmik. Konsep benda pun berkembang. Selain benda berwujud seperti tanah, ternak, dan kapal, hukum kini dihadapkan pada aset digital, data, dan instrumen keuangan yang semakin kompleks.
Menurut Yunus, pembaruan tidak cukup menyasar hukum materiil, tetapi juga hukum acara perdata. Saat ini, hukum acara masih bertumpu pada Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), dan Wetboek op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), serta dilengkapi PERMA, SEMA, dan yurisprudensi.
Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan hukum acara pidana yang telah mengalami pembaruan, baik secara materiil maupun formil. Padahal, hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukum yang mengaturnya. Karena itu, hakim harus menggunakan penafsiran dan berbagai sumber hukum untuk menyelesaikan perkara yang belum memiliki aturan yang jelas.
“Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara perkembangan persoalan keperdataan dengan hukum materiil dan formil yang tersedia,” katanya.
Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang itu mengatakan pembentukan KUH Perdata baru harus memastikan aturan dapat diterapkan di lapangan. Maklum, putusan yang tidak dapat dieksekusi hanya menghasilkan kemenangan di atas kertas. Ia menilai eksekusi menjadi salah satu tantangan terberat bagi pimpinan pengadilan karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga kepatuhan pihak yang kalah terhadap putusan.
















