Membenahi Institusi Kepolisian
Terbaru

Membenahi Institusi Kepolisian

Dimulai dengan mengevaluasi sistem rekrutmen, sistem kenaikan jabatan kepangkatan, serta mekanisme pengawasan internal secara menyeluruh.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana serah terima jabatan di kepolisian. Foto Ilustrasi: RES
Suasana serah terima jabatan di kepolisian. Foto Ilustrasi: RES

“Badai pasti berlalu”. Pepatah itu menjadi harapan institusi Polri agar mampu melewati berbagai persoalan yang mendera dalam kurun empat bulan terakhir. Setelah kasus yang melibatkan jenderal bintang dua, Ferdy Sambo, kini dialami Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dengan kasus yang berbeda. Dua kasus tersebut mengharuskan Polri melakukan pembenahan di internal.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Abdul Halim berpandangan publik membutuhkan polisi yang berwatak sipil, bukan milliter. Karenanya, Polri harus mengevaluasi diri. Seperti mengevaluasi sistem rekrutmen polisi dan sistem kenaikan jabatan/pangkat di kepolisian. Begitu pula mekanisme pengawasan yang menyeluruh.

Baginya, perlu adanya uji publik dan pelibatan masyarakat dalam menentukan calon pejabat Polri dengan memperhatikan jejak rekam dan prestasi yang telah dicapai calon pejabat kepolisian yang bakal dipromosikan pada jenjang yang lebih tinggi. Dia menilai perlu memperhatikan mekanisme dan sistem pengawasan internal dan eksternal di lingkungan kepolisian.

Dengan demikian, bakal bisa melahirkan solidaritas internal bukan solidaritas kelompok. Apalagi solidaritas ‘upeti’. Menurutnya, Polri mesti memberi ruang dan hak yang sama bagi seluruh personil dalam mengembangkan karirnya untuk mengikuti pendidikan dan promosi jabatan.  “Tuntutan masyarakat agar Polri bersikap mandiri tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, kekuatan politik, oligarki dan pihak-pihak yang memanfaatkan institusi Polri untuk kepentingan tertentu,” ujar Abdul Halim melalui keterangannya, Senin (17/10/2022).

Ia berharap ke depan Polri menjadi lebih profesional dan on the track pada tugas dan fungsinya dengan menaati kode etik profesi kepolisian sesuai UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aturan turunannya. Seperti, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repuplik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian serta  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indoensia (Perpol) No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi  dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Agenda penting mendesak dilakukan Kapolri dengan fokus mereformasi institusi Polri secara menyeluruh. Begitu pula melakukan perbaikan ke dalam dengan menerapkan tata kelola manajemen kelembagaan dan pengawasan terhadap perilaku anggota kepolisian. Serta transparansi dan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Tugas berat Kapolri adalah membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dengan menggandeng tokoh masyarakat, agama, adat, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga lainnya. Lepaskan institusi Polri dari oknum-oknum yang melakukan bisnis haram narkoba, judi, suap, korupsi, sikap hedonisme dan kekerasan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait