Ini 10 Rekomendasi TGIPF Kasus Kanjuruhan untuk Polri Hingga PSSI
Utama

Ini 10 Rekomendasi TGIPF Kasus Kanjuruhan untuk Polri Hingga PSSI

Mulai saran agar Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, hingga Security officer (SO) harus mampu memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan sepak bola.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Menkopolhukam M. Mahfud MD saat mengumumkan hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan. Foto: RES
Menkopolhukam M. Mahfud MD saat mengumumkan hasil temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan. Foto: RES

Setelah bekerja selama sekitar dua pekan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedy Kanjuruhan akhirnya merampungkan tugasnya. Sejumlah hasil temuannya disusun dalam bentuk kesimpukan dan rekomendasi yang sudah disampaikan ke meja Presiden Joko Widodo. Lantas apa saja yang menjadi rekomendasi dari peristiwa meninggalnya 132 penonton pertandingan Arema Malang melawan Persebaya awal Oktober lalu itu?

Kami sudah sampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders (pemangku kepentingan),” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jum’at (14/10/2022).

Para pemangku kepentingan yang dimaksud yakni pemerintah seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Polri, TNI, hingga PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Baca Juga:

Dia menerangkan hasil laporan TGIPF bakal menjadi bahan masukan dalam menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola di tanah air. Tentunya dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Dalam laporannya, TGIPF memberikan sejumlah catatan. Antara lain terkait tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan. Seperti Polri harus meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu menuturkan dalam laporan TGIPF menilai semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Malahan saling berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.

“Di dalam catatan kami sampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” kata Mahfud MD.

Tags:

Berita Terkait