Ini Kelalaian 6 Tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Terbaru

Ini Kelalaian 6 Tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

Jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden/tragedi stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang, Kamis (6/10/2022) malam. Keenam tersangka yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL; ketua panitia pelaksana pertandingan AH; security office SS; Kabag Ops Polres Malang WSS; Danki 3 Brimob Polda Jatim H; Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Listyo Sigit Prabowo menyatakan jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah setelah pihaknya menetapkan enam tersangka dalam tragedi itu. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 jo Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian. 

Menurutnya, AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya.

Kabagops Polres Malang WSS, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Pada Sabtu (1/10/2022) malam, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. Akibat berdesak-desakan lantaran gas air mata. Sebagian besar yang meninggal dunia mengalami asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. (ANT)

Tags:

Berita Terkait