Memperjelas Nasib RUU PPRT
Terbaru

Memperjelas Nasib RUU PPRT

Terganjal karena masih adanya fraksi partai di DPR yang belum bersepakat dan perbedaan sudut pandang terhadap sejumlah isu dalam RUU PPRT.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Jalan panjang dan berliku Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masih belum menemui titik terang. Padahal, RUU PPRT sebagai usul DPR sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2004. Tapi, kejelasan nasib RUU PPRT hingga kini tak berkesudahan kendati masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 dengan nomor urut 16.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mendesak pimpinan DPR agar dapat memperjelas nasib RUU PPRT. Seperti dalam sidang paripurna mendatang dapat mengagendakan dan mengesahkan RUU PPRT. Dia mengaku miris lambannya proses memperjelas nasib RUU yang sudah dinantikan banyak kalangan dari profesi pekerja rumah tangga.

Dia berpendapat terganjalnya pengesahan RUU PPRT akibat adanya fraksi di DPR yang belum bersepakat memboyong RUU PPRT ke sidang paripurna. Selain itu, masih adanya persepsi dan sudut pandang yang belum komprehensif terkait sejumlah isu pada draf RUU PPRT. Padahal, isu dalam RUU PPRT terkait dengan jaminan perlindungan profesi pekerja rumah tangga yang selama ini belum diakui dalam sistem ketenagakerjaan.

“Prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial untuk seluruh rakyat mengharuskan negara memiliki UU yang dapat menjamin dan memayungi hak mereka. Jangan sampai prinsip ini tercederai karena penundaan pengesahannya,” ujar Netty Prasetiyani Aher melalui keterangannya, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:

Netty meminta DPR memperjelas nasib RUU PPRT. Padahal, terakhir setelah Baleg pada 2020 menyepakati memboyong ke paripurna agar disahkan UU ini tak kunjung terwujud. Dengan memperjelas nasib RUU PPRT dan mengesahkan menjadi UU bakal membuka akses pekerja rumah tangga terhadap semua paket bantuan sosial pemerintah.

“Faktanya, pekerja rumah tangga tergolong orang miskin dan tidak mampu yang berhak mendapat bantuan dari negara, namun selama ini belum terdaftar,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu yakin adanya UU PPRT nantinyal berdampak terhadap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dari kekerasan, jaminan kebebasan  membentuk perkumpulan atau serikat pekerja. Serta pengaturan hak kewajiban pekerja dan pemberi kerja secara adil dan proporsional.

Tags:

Berita Terkait