Mempersoalkan Sanksi Pidana dalam Hukum Persaingan Usaha
Utama

Mempersoalkan Sanksi Pidana dalam Hukum Persaingan Usaha

Pengaturan sanksi pidana di dalam UU Anti Monopoli dinilai tak memenuhi ketentuan pidana.

IHW/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli.

 

Bagaimana Sanksi Pidana?

Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

 

Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

 

Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; atau

b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

  

Aturan ketentuan pidana  di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

 

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir menuturkan, seyogianya pemerintah dan DPR memperhatikan kaidah hukum pidana dalam membuat peraturan perundang-undangan. Sayangnya, sanksi pidana dalam UU Anti Monopoli dan banyak Undang-Undang yang lain dibuat tanpa merujuk kaidah hukum pidana, sesal Mudzakkir.

 

Ia mencontohkan, jika suatu tindak pidana dalam KUHP ancaman hukumannya adalah sekian bulan, namun di Undang-Undang lain ancamannya malah sekian tahun. Celakanya, tidak dijelaskan pula apa yang menjadi faktor pemberatnya sehingga ancaman sanksinya layak ditambah. Demikian pula yang terjadi dalam Undang-Undang Anti Monopoli, ujarnya.

 

Kejanggalan lain dalam UU Anti Monopoli, masih menurut Mudzakkir, adalah ketidakjelasan mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Tapi tahu-tahu ada sanksi pidananya. Ini berbahaya karena standar keadilan menjadi tidak terjamin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info