Memprediksi Tren Permohonan PKPU di Tahun 2024
Edisi Khusus: Tren Perkara Kepailitan dan PKPU 2023

Memprediksi Tren Permohonan PKPU di Tahun 2024

PKPU tahun depan lebih disebabkan karena perusahaan belum sampai pada titik mampu membayar tagihan meskipun secara bisnis sudah mengalami perbaikan setelah dilanda covid-19, namun hal itu juga sejalan dengan sumber pendanaan yang diprediksi akan rebound.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

“Karena sumber pendanaan akan rebound, maka pilihannya restrukturisasi. Diprediksi restrukturisasi akan lebih smooth, tidak bertahun-tahun, bisa jadi persentase pembayaran mungkin akan rata setiap tahun,” tambahnya.

Hukumonline.com

Sumber: Riset Hukumonline (Siska Trisia).

Hukumonline.com

Sumber: Riset Hukumonline (Siska Trisia).

Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Oscar Sagita, berpandangan yang sama dengan Imran. Menurutnya banyaknya permohonan PKPU di tahun ini merupakan dampak dari Covid-19 yang melanda Indonesia. Di mana beberapa relaksasi keuangan atau pembiayaan yang diberikan pemerintah saat pandemi sudah mulai ditarik satu persatu, dan menyebabkan persoalan baru bagi perusahaan. Fenomena kenaikan permohonan PKPU ini merupakan sesuatu yang wajar terjadi.

“Kemarin itu karena ada relaksasi masih bisa bertahan, hari ini nafas sudah habis. Dengan relaksasi dicabut artinya nafas bantuan itu sudah dicabut sama sekali. Kalau saya lihat memang ini sesuatu yang wajar saja terjadi,” ujar Oscar.

Lalu bagaimana dengan tahun depan? Dengan fakta yang ada di tahun 2023, Oscar menyebut dirinya tak bisa memprediksi apakah permohonan PKPU akan meningkat di tahun depan, Namun dengan kondisi yang ada, dia melihat ekonomi Indonesia akan lebih challenging untuk tahun depan.

Jika melihat tiga tahun belakangan, Oscar berpendapat banyak hal yang mempengaruhi ekonomi Indonesia dan berdampak pada permohonan PKPU. Misalnya pandemi dan perang Ukraina yang turut mempengaruhi ekonomi Indonesia. Untuk tahun ini, Oscar mengaku belum bisa memastikan apakah dua hal itu masih akan memberikan efek terhadap permohonan PKPU di Indonesia, ditambah dengan perang di Timur Tengah yang saat ini juga masih bergejolak.

“Saya nggak tahu ya PKPU ini, tiga tahun lalu ‘kan efeknya macam-macam. Mungkin yang pertama dari covid, perang Ukraina. Kita enggak bisa memprediksi bagaimana, apakah covid akan kembali, apakah perang Ukraina berkelanjutan, atau apakah perang di Timur tengah bisa mempengaruhi kita tidak bisa tahu. Jadi Indonesia sebagai bagian dari siklus ekonomi dunia pasti akan terdampak, sehingga mau tidak mau suka tidak suka kita akan terpengaruh di sana,” jelasnya.

Namun di balik maraknya permohonan PKPU, baik Imran maupun Oscar sepakat bahwa dunia bisnis sudah mulai memahami fungsi dan keberadaan PKPU, meski belum secara menyeluruh. Imran menyebut dahulu PKPU dan Kepailitan dianggap sebagai aib yang sangat dihindari oleh pelaku bisnis, tapi kini restrukturisasi utang justru menjadi pilihan utama dibanding pailit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info