Jimly, dalam website pribadinya, menuliskan kalau ada ahli yang tak beragama maka yang diambil bukan sumpah melainkan janjinya. Ia menjelaskan di pengadilan manapun hal seperti ini lazim terjadi. Bahkan, selama lima tahun keberadaan MK, kehadiran orang seperti Tody ini bukanlah hal yang baru. Seperti ketika pengambilan janji para ahli dalam perkara pidana mati tempo hari, jelasnya.
Saat itu, Jimly memang sempat menanyakan kepada ahli William Schabas, apakah bersedia untuk diambil sumpah atau berjanji menurut agama atau berjanji saja. Schabas pun memilih berjanji tanpa mengkaitkan dengan agama. I would be happy to make a solemn declaration to take a vow. I am not a Catholic, I would prefer to do secular affirmation if this possible, ucap Schabas kala itu.
Lebih lanjut, Jimly menambahkan di kalangan agama Katolik dan Protestan juga biasanya tak mengucapkan sumpah tetapi janji. Namun, baik sumpah dan janji mempunyai kedudukan yang sama. Kalau sumpah atau janji dilanggar yang bersangkutan bisa terkena pasal pidana sumpah palsu atau janji bohong atau setidaknya melakukan perbuatan tercela, jelasnya lagi.
Ketentuan yang dimaksud Jimly adalah Pasal 242 ayat (1) KUHP. Pasal itu menyatakan Barangsiapa yang dalam hal peraturan perundangan menentukan pemberian keterangan harus di atas sumpah atau kepada keterangan itu dihubungkan dengan suatu akibat-hukum, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, secara lisan atau tertulis, olehnya sendiri atau oleh kuasa khusus yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun. Ayat (3) pasal itu menegaskan persamaan kedudukan antara sumpah dengan janji.
Jimly menjelaskan keterangan ahli sangat penting. Meskipun tidak bersifat mutlak, mempunyai daya ikat bagi hakim sebagai rujukan dalam memeriksa perkara yang ditangani, jelas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.
Tak Masalah
Kuasa Hukum Pemohon Anggara, yang menghubungi Tody sebagai ahli, menyatakan keyakinan yang dianut ahli perbandingan hukum internasional itu bukanlah masalah. Meski tak di sumpah, toh dia tetap berjanji, tuturnya. Buktinya, majelis hakim menganggap itu bukan masalah, jelasnya lagi.
Ahli dari pemerintah yang menjadi lawan debat Tody, Mudzakkir pun senada dengan Anggara. Secara prinsip sumpah dan janji mempunyai kekuatan atau status yang sama, jelas Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia ini. Meski menganut agama tertentu, Mudzakkir pun bisa saja memilih untuk berjanji. Kalau saya tak mau bersumpah, tapi saya memilih berjanji saja. Itu juga bisa, tambahnya.
Namun, Mudzakkir menilai ini memang efeknya bila orang asing ikut berpendapat dalam persidangan. Itulah repotnya kalau orang asing dijadikan ahli, kritiknya. Kalau orang Indonesia pasti punya agama ya pak!
















