Pria biasa disapa Kiki itu menekankan terdapat persaingan antara AI dengan praktisi hukum karena memiliki kesamaan dalam pelayanan. Lebih lanjut, dia menyampaikan saat ini terdapat kecenderungan bagi kantor hukum untuk mempertimbangkan antara merekrut advokat muda atau berinvestasi AI.
Baginya dalam kondisi demikian, apabila kantor hukum lebih mempercayai AI dibandingkan lulusan sarjana hukum yang baru lulus, maka ancaman kepunahan profesi advokat semakin nyata kedepannya. “Jika pilih AI maka tidak ada lagi lawyer penerus dan punah seperti dinosaurus,” ujarnya.
Meski demikian, Kiki yakin sentuhan manusia ke depan tetap dibutuhkan dan bersanding dengan AI. Untuk itu, lawyer yang sudah meniti karir sejak 1977 itu menekankan pentingnya bagi praktisi hukum selain memiliki kompetensi ilmu hukum juga perlu melatih kemampuan non-teknis agar mendapat kepercayaan klien.
“Secara teoritis AI punya keunggulan. Tapi manusia dapat menentukan suatu hal mana yang terbaik dan terburuk untuk diambil, terdapat titik emosional. Untuk rasional atau IQ, AI bisa lebih unggul tapi belum unggul untuk EQ,” imbuhnya.
Berkembang pesat
Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline, Arkka Dhiratara menyampaikan penggunaan AI berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya penggunaan AI digunakan untuk aktivitas sederhana, kini pemanfaatannya jauh lebih kompleks termasuk kebutuhan terhadap dunia hukum.

Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline, Arkka Dhiratara saat memaparkan situasi perkembangan teknologi digital di depan peserta diskusi. Foto: RES
Dia menjelaskan Hukumonline terus berupaya mengembangkan teknologi digital termasuk AI agar memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan terhadap informasi hukum. Tak hanya dari sisi akses terhadap peraturan, tapi juga membantu masyarakat memahami permasalahan hukum yang sedang dibutuhkan. Hukumonline menurut Arkka sedang mengembangkan teknologi AI, sehingga pengguna mendapatkan jawaban secara komprehensif atas permasalahan hukum tersebut.
Permasalahan yang terjadi saat ini menurut Arkka yaitu kesenjangan akses antara regulasi dengan masyarakat. Padahal, terdapat asas hukum presumptio iures de iure sas yakni menganggap semua orang tahu hukum, tidak terkecuali warga masyarakat yang tinggal di pedalaman dan terluar. Dia memaparkan saat ini terdapat sekitar 180 ribu peraturan baik tingkat pusat dan daerah yang bertambah sekitar 4000 peraturan baru setiap waktunya.
“Jadi yang saya sampaikan di sini ada tantangan besar sekali. Untuk memahami peraturan itu semua perlu membaca 2 ribu jam setiap tahunnya,” katanya.
Dia menekankan pentingnya mengadopsi teknologi informasi, termasuk AI agar memudahkan manusia mengakses sumber-sumber hukum tersebut. Menurutnya, agar pemanfaatan AI berjalan optimal, kekuatan data menjadi aspek penting yang harus dipenuhi. Dalam layanan Hukumonline, Arkka menyampaikan setiap informasi yang disajikan dengan pemanfaatan AI berdasarkan sumber dan data yang terpercaya sehingga hasilnya dapat diandalkan pengguna.
















