Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting berpendapat, lima pimpinan KPK terpilih otomatis menjadi penyidik dan penuntut umum sebagaimana Pasal 21 ayat (5) UU KPK. Atas dasar itu, para capim tersebut wajib memiliki pengetahuan dalam mekanisme penyidikan dan penuntutan.
“Kenapa? Karena dia akan tandatangan dalam tuntutan dan dalam surat perintah penyidikan, jadi otomatis dia menjadi penyidik, itulah permasalahannya maka dikatakan harus dia menjadi penyidik dan penuntut umum,” pungkasnya.
















