Menakar Peluang Calon Kepolisian-Kejaksaan Lolos Capim KPK
Berita

Menakar Peluang Calon Kepolisian-Kejaksaan Lolos Capim KPK

Ada yang menilai, komposisi pimpinan KPK jilid V wajib terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Pihak lain mengatakan sebaliknya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting  berpendapat, lima pimpinan KPK terpilih otomatis menjadi penyidik dan penuntut umum sebagaimana Pasal 21 ayat (5) UU KPK. Atas dasar itu, para capim tersebut wajib memiliki pengetahuan dalam mekanisme penyidikan dan penuntutan.

 

“Kenapa? Karena dia akan tandatangan dalam tuntutan dan dalam surat perintah penyidikan, jadi otomatis dia menjadi penyidik, itulah permasalahannya maka dikatakan harus dia menjadi penyidik dan penuntut umum,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info