Menakar Penerapan Anti TPPU Sektor Jasa Keuangan Pasca POJK 8/2023
Utama

Menakar Penerapan Anti TPPU Sektor Jasa Keuangan Pasca POJK 8/2023

Ada sejumlah substansi pengaturan POJK 8/2023.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Deputi Direktur Grup Penanganan APU dan PPT OJK, Nasirullah (kiri) dan  Partner Denton HPRP Law Firm, Andre Rahadian (tengah) dalam sebuah diskusi  yang diselenggarakan Hukumonline, Kamis (14/9/2023). Foto: RES
Deputi Direktur Grup Penanganan APU dan PPT OJK, Nasirullah (kiri) dan Partner Denton HPRP Law Firm, Andre Rahadian (tengah) dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Hukumonline, Kamis (14/9/2023). Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (APU PPT dan PPPSPM di SJK). Terdapat sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam POJK 8/2023. Seperti pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris Penyedia Jasa Keuangan (PJK), kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, sistem informasi manajemen dan sumber daya manusia dan pelatihan.

Deputi Direktur Grup Penanganan APU dan PPT OJK, Nasirullah mengatakan, terdapat tiga faktor sebagai latar belakang terbitnya POJK 8/2023. Pertama, Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) sesuai evaluasi terhadap Indonesia. Kedua, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, perkembangan TI. Kehadiran POJK 8/2023 diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan tindak pidana pencucian uang dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.

“POJK terbaru ini bertujuan untuk hindarkan sektor jasa keuangan sebagai sarana TPPU. Selain itu, POJK ini juga bisa mengurangi risiko fraud dan sebagainya. Karena POJK merupakan garda terdepan kalau ini berhasil maka kriminalitas juga menurun,” ujarnya dalam diskusi Hukumonline Compliance Talks: Sosialisasi Penerapan Anti TPPU Sektor Jasa Keuangan Pasca POJK No. 8/2023, Kamis (14/9/2023).

Dia mengatakan, ada beberapa substansi pengaturan POJK 8/2023. Seperti penambahan PJK yang wajib menerapkan program APU PPT dan PPPSPM. Yakni Wali Amanat, Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Transaksi Keuangan Berbasis Teknologi Informasi atau Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, dan jenis PJK lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundangan dan berada pada kewenangan OJK.

Baca juga:

Kemudian, pengaturan PPPSPM yaitu kewajiban penilaian, kebijakan dan prosedur, serta mitigasi risiko PPSPM, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan attempted transaction terkait PPSPM. Kemudian penegasan pemblokiran tanpa penundaan dan tanpa pemberitahuan sebelumnya (without prior noticed), penegasan kewenangan pengenaan sanksi atas pelanggaran PPPSPM dan mitigasi risiko penghindaran sanksi (sanction evasion).

Hukumonline.com

Suasana diskusi Sosialisasi Penerapan Anti TPPU Sektor Jasa Keuangan Pasca POJK No. 8/2023.Foto: RES

Beleid itu pun mewajibkan PJK memastikan profesi penunjang yang digunakan jasanya telah menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM, serta terdaftar pada sistem informasi pelaporan yang dikelola PPATK (GoAML). Kewajiban penyusunan dan penyampaian Individual Risk Assessment (IRA) oleh PJK. Menambahkan contoh tindakan countermeasures oleh PJK terhadap negara berisiko tinggi yang dipublikasikan oleh FATF untuk dilakukan countermeasure.

Tags:

Berita Terkait