Menakar Penerapan Anti TPPU Sektor Jasa Keuangan Pasca POJK 8/2023
Utama

Menakar Penerapan Anti TPPU Sektor Jasa Keuangan Pasca POJK 8/2023

Ada sejumlah substansi pengaturan POJK 8/2023.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Nasrullah melanjutkan, POJK 8/2023 mengatur penegasan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) Antara lain CDD berlaku bagi Beneficial Owner (BO) dari seluruh jenis nasabah termasuk. perusahaan publik/emiten dan lembaga negara, CDD sederhana hanya dilakukan bagi area berisiko rendah berdasarkan penilaian PJK, penggunaan paspor dan Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN) sebagai dokumen pendukung bagi Diaspora Indonesia, serta ketentuan terkait Nomor Induk Tunggal (NIT) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penyempurnaan persyaratan dan tata cara kerjasama PJK dengan pihak ketiga dalam rangka verifikasi secara tatap muka (face to face) dan tidak tatap muka (non-face to face) melalui sarana elektronik, termasuk sarana elektronik milik pihak ketiga (provider E- KYC). Penyempurnaan ketentuan fungsi manajemen kepatuhan dan pelaksanaan audit internal secara independen serta prosedur pre-employee screening.

Penyempurnaan pengaturan sanksi administratif yang lebih efektif, proporsional dan persuasif. Antara lain peningkatan batas atas sanksi denda bagi PJK terhadap pelanggaran APU PPT dan PPPSPM selain pelaporan; dan pengaturan untuk pelanggaran pelaporan.

Harmonisasi dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU yang mengatur entitas baru, yaitu perusahaan perseorangan. Pengaturan mengenai penundaan atau penghentian sementara transaksi yang diketahui atau diduga terkait dengan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM. Kewajiban penyampaian data untuk kebutuhan pengawasan melalui sistem pelaporan OJK.

Dasar hukum bagi PJK

Di tempat yang sama, Partner Denton HPRP Law Firm, Andre Rahadian menyampaikan perkembangan modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) semakin beragam. Bahkan, terdapat hasil temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat pengimpunan dana secara legal dari Indonesia kepada Korea Utara.

Hukumonline.com

Partner Denton HPRP Law Firm, Andre Rahadian. Foto: RES

Dia menekankan pentingnya memperhatikan peraturan perundangan lain. Seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam penerapan POJK 8/2023. Namun, Andre mengingatkan, POJK 8/2023 menjadi dasar hukum bagi PJK mengakses data nasabah. Selain itu, Andre juga menekankan agar PJK menerapkan syarat ketentuan atau terms and conditions mengenai akses data nasabah.

“Dengan adanya UU PDP kewajiban untuk screening dari calon nasabah dan pegawai ada kemungkinan melanggar ketentuan yang ada di UU PDP. Jadi, kalau tanpa ada POJK 8/2023 bisa melanggar UU PDP. Fungsi POJK ini jadi basis untuk bisa berhubungan dengan data dari pemilik data. Kalau di UU PDP ada dikenal legitimate interest,” jelas Andre.

Dalam kesempatan tersebut, AVP Enterprise Solution Hukumonline, Abdul Razak menyampaikan kegiatan sosialisasi POJK 8/2023 ini diharapkan dapat memberi pemahaman bagi para pemangku kepentingan khususnya PJK. Sebab, POJK 8/2023 mencabut POJK No. 12/POJK.01/2017 dan perubahannya.

Menurutnya, diterbitkannya POJK 8/2023 sebagai upaya menanggapi potensi risiko terkait dengan TPPU. Kemudian juga potensi risiko tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM), yang semakin berkembang dan menjadi ancaman serius di berbagai negara. Dia juga mengapresiasi kehadiran para pemateri dan peserta yang antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini.  

“Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai ruang sosialisasi terhadap peraturan POJK No. 8 tahun 2023,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info