Menaker Dorong Perlindungan Tenaga Kerja di Perkebunan Sawit
Terbaru

Menaker Dorong Perlindungan Tenaga Kerja di Perkebunan Sawit

Pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerja/buruh di sektor sawit.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa

Pengelolaan industri kelapa sawit di Indonesia kerap menuai sorotan baik dari dalam dan luar negeri. Persoalannya tak sekedar berkaitan dengan lingkungan hidup, tapi juga sektor ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan beberapa upaya untuk terwujudnya hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di sektor ketenagakerjaan perkebunan sawit.

Ida menyebut upaya itu diperlukan karena perkebunan kelapa sawit memiliki karakter yang berbeda dengan sektor lain. Serta identik dengan pekerjaan musiman, menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah.

"Sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia. Namun belakangan ini, menurun kinerja ekspor minyak sawit dan akibat pandemi Covid-19 memunculkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerja/buruh sektor sawit," kata
Ida dalam kegiatan diskusi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, Selasa (7/6/2022) kemarin.

Baca Juga:

Menurut Ida, upaya pertama yang perlu disiapkan yakni menyamakan persepsi dan interpretasi pelaksanaan hubungan kerja. Sekaligus pelindungan tenaga kerja di sektor sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Hubungan kerja pekerja/buruh di sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan PKWT, termasuk pekerja harian. Data dari Sawit Watch masih menunjukkan sekitar 70 persen pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian. Hal ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya," ujar Ida.

Upaya selanjutnya memperoleh informasi kondisi hubungan kerja di sektor sawit pra dan pasca pandemi Covid-19. Terakhir, mendapatkan gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor sawit. “Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja,” kata Ida.

Ida menyebut beberapa tantangan ketenagakerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspon. Antara lain isu pekerja anak; praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar, dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP No.36 Tahun 2021; dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), utamanya bagaimana mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja/buruh perkebunan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait