Menaker Dorong Perlindungan Tenaga Kerja di Perkebunan Sawit
Terbaru

Menaker Dorong Perlindungan Tenaga Kerja di Perkebunan Sawit

Pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerja/buruh di sektor sawit.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Termasuk isu upah sektoral juga kembali muncul karena dianggap terdapat sektor yang tumbuh di kala mayoritas sektor mengalami penurunan. "Kami berharap industri/perusahaan kelapa sawit ikut membantu pemerintah memikirkan bagaimana caranya menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor. Kita tidak bisa memaksa sektor/industri yang memiliki pertumbuhan negatif, itu tidak bisa kita paksa," katanya.

Sebelumnya, organisasi masyarakat supil yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sawit, terdiri dari Sawit Watch, Serbundo, Sepasi, GSBI, dan FSPM Kalsel dalam keterangan tertulisnya memperingati hari buruh internasional menuntut pemerintah memenuhi dan melindungi hak-hak buruh perkebunan sawit. Koalisi meminta pemerintah menerbitkan kebijakan yang mendukung buruh perkebunan sawit.

Koalisi menolak UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena dinilai menghilangkan kepastian kerja, kepastian upah, perlindungan sosial, dan kesehatan. Beleid itu membuat buruh mudah diputus hubungan kerjanya dan diberikan pesangon yang jumlahnya semakin kecil.

“Koalisi Buruh Sawit meminta regulasi khusus perlindungan buruh perkebunan kelapa sawit yang menjamin kepastian kerja, kepastian upah, sistem pengupahan layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perlindungan K3 dan perlindungan terhadap kebebasan berserikat,” begitu bunyi kutipan keterangan tertulis dari Koalisi.

Tags:

Berita Terkait