Menaker Imbau Perusahaan Cegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja
Berita

Menaker Imbau Perusahaan Cegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja

Upaya yang dilakukan antara lain menyediakan masker dan sarana cuci tangan. Serikat Pekerja mendesak pemerintah lebih serius dalam mencegah penyebaran virus Corona.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Berbagai upaya perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau populer disebut Corona termasuk di lingkungan kerja. Kementerian Kesehatan mencatat per 10 Maret 2020, ada 27 kasus positif Corona di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia mengimbau seluruh pimpinan perusahaan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona di tempat kerja.

 

Perusahaan perlu melakukan sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus Corona. "Kita terus mengimbau perusahaaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (11/3/2020). Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam penanganan Covid-19

 

Upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona di lokasi kerja, antara lain mematuhi peraturan terkait keselamatannya dan Kesehatan kerja (K3). Ida menegaskan perusahaan wajib menyediakan fasilitas jaminan perlindungan pekerja dari virus Corona. Misalnya, menyediakan masker dan saran cuci tangan.

 

Sebelumnya, Ida telah menerbitkan Surat Edaran No.M/1/HK.04/II/2020 tertangal 21 Februari 2020 yang intinya mengatur 3 hal. Pertama, melarang dan menghentikan sementara penggunaan TKA yang di datangkan dari China. Kedua, bagi TKA yang bekerja pada pekerjaan yang bersifat sementara dan masih tinggal di Indonesia tetap dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Ketiga, aturan ini berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

 

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, M Iswandi Hari, sebelumnya juga menerbitkan Surat Edaran bernomor B.5/51/AS.0202/I/2020 tertanggal 24 Januari 2020. Surat Edaran itu mengimbau seluruh kepala dinas ketenagakerjaan dan pimpinan perusahaan untuk waspada penyebaran penyakit pneumonia berat yang tidak diketahui penyebabnya pada pekerja. Untuk pimpinan perusahaan, SE Dirjen Pengawasan ini mengimbau 4 hal.

 

Pertama, melaksanakan Permenakertrans No.02 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja dan Permenakertrans No.03 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja sebagai bagian dari Penerapan Syarat-Syarat K3. Kedua, melakukan upaya pencegahan seperti menjaga kebersihan lingkungan kerja, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan. Ketiga, memberikan informasi kepada pekerja tentang kasus pneumonia berat. Keempat, berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya pencegahan penyebaran pneumonia berat di lokasi kerja.

 

Pemerintah juga menerbitkan Permenkumham No.7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona di Indonesia. Beleid tertanggal 28 Februari 2020 itu mengatur antara lain menetapkan sejumlah syarat dalam pemberian visa kunjungan dan izin tinggal terbatas bagi orang asing yang mengajukan permohonan kepada perwakilan RI di China.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait