Hati-hati, Penyebar Data Pribadi Pasien Corona Bisa Terjerat Pidana!
Utama

Hati-hati, Penyebar Data Pribadi Pasien Corona Bisa Terjerat Pidana!

Etika komunikasi perlu dijaga bersama-sama, jangan sampai hal privat pasien menjadi bahan pemberitaan,

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Merebaknya wabah virus Corona hingga masuk ke Indonesia menimbulkan kepanikan di masyarakat. Sayangnya, hal ini semakin diperparah dengan tersebarnya data pribadi pasien yang terindikasi terinfeksi virus tersebut. Padahal, dalam berbagai aturan perundang-undangan data pribadi pasien seperti nama dan alamat tempat tinggal merupakan identitas yang harus dijaga kerahasiaannya. Tidak hanya itu, terdapat juga berbagai sanksi tegas yang dapat dijerat penegak hukum terhadap penyebar data pribadi pasien tersebut.

 

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Arif A Kuswardono menyatakan informasi penderita Corona merupakan data pasien yang tidak bisa diungkap ke publik. Dia menyoroti kasus tersebarnya identitas penderita virus Corona di Depok Jawa Barat, berisi daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan. Kerahasiaan data pasien tersebut sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Arif menjelaskan pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Sehingga, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini.

 

“Karenanya publik dan petugas diimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain,” ujar Arif, Selasa (3/3)

 

Dia juga menyampaikan perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam Pasal 29 g UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam pasal tersebut menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

 

Kemudian, Arif juga mengimbau agar media massa memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa pasien tersebut. Menurutnya, kekeliruan pemberitaan semakin merugikan pihak tersebut dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi. Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, perlindungan data pribadi pasien juga terdapat dalam UU lain, seperti UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit hingga UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait