Cegah Corona, Indonesia Batasi Pemberian Visa dan Izin Tinggal Warga Asing Tertentu
Berita

Cegah Corona, Indonesia Batasi Pemberian Visa dan Izin Tinggal Warga Asing Tertentu

Pemerintah harus lebih meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kesiapan seluruh sistem kontrol. Termasuk lebih mengantisipasi penyebaran wabah corona, terutama pengetatan penjagaan pintu-pintu jalur keluar-masuknya warga negara asing ke Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Hol.
Ilustrasi. Hol.

Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) akhirnya positif terjangkit virus corona, yang sejak beberapa terakhir virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok ini, menyebar ke beberapa negara. Pemerintah Indonesia terus berupaya mencegah masuk dan menyebarnya virus corona ini lebih masif baik dari sisi medis maupun penerbitkan regulasi oleh kementerian terkait, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

 

Kemenkumham menerbitkan Permenkumham No.7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Aturan yang diteken Menkumham Yasonna H Laoly pada Jum’at 28 Februari ini intinya mengatur ketat warga Tiongkok yang hendak masuk melalui pemberian visa dan izin tinggal sementara atau tetap di Indonesia.

 

Permenkumhan 7/2020 ini berisi 10 pasal, antara lain mengatur pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara, khususnya bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Baca Juga: Masker untuk Cegah Corona, BPKN Ingatkan Pasal 107 UU Perdagangan

 

Hanya saja, visa kunjungan dan visa terbatas dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada pejabat dinas luar negeri perwakilan Indonesia di Republik Rakyat Tiongkok dengan harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris. Kedua,telah berada 14 hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang bebas virus corona. Ketiga, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia. Atau singgah/transit 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia.

 

Sementara bagi warga Tiongkok yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas pada perwakilan Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus corona pun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris. Kedua, pernyataan bersedia berada 14 hari di wilayah yang bebas virus corona sebelum masuk wilayah Republik Indonesia. Ketiga,  pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

 

Bila persyaratan-persyaratan tersebut tidak terpenuhi oleh pemohon, maka dipastikan permohonannya bakal ditolak. Namun, terdapat pengecualian izin tinggal dalam keadaan terpaksa dapat diberikan terhadap warga negara Tiongkok, orang asing pemegang izin tinggal di negara Tiongkok, seperti suami atau istri atau anak dari warga negara Tiongkok. Izin tinggal dalam keadaan terpaksa ini diberikan karenakan beberapa hal.

 

Pertama, adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO). Kedua, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia ke negara Republik Rakyat Tiongkok. Sebaliknya, izin tinggal dalam keadaan terpaksa tidak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Tags:

Berita Terkait