Hati-hati, Penyebar Data Pribadi Pasien Corona Bisa Terjerat Pidana!
Utama

Hati-hati, Penyebar Data Pribadi Pasien Corona Bisa Terjerat Pidana!

Etika komunikasi perlu dijaga bersama-sama, jangan sampai hal privat pasien menjadi bahan pemberitaan,

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 adalah:

 

Hukumonline.com

 

Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:

 

Hukumonline.com

 

Sehubungan dengan sanski, pasien yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.  Kemudian, dapat juga melaporkan kepada polisi atau penyidik lainnya. Hal ini karena di setiap undang-undang yang disebutkan di atas, terdapat ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pasien.

 

(Baca: Jerat Pidana Bagi Penyebar Berita Hoaks Virus Corona)

 

Imbauan menjaga data pasien terinfeksi virus Corona juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G Plate. Dia meminta tidak lagi menyebarluaskan data diri pasien tersebut.  "Yang harus kita jaga sama-sama adalah etika komunikasi, jangan sampai hal privat pasien diberitakan, ini jadi pelajaran yang baik yang tidak akan kita ulangi dan harus kita jaga betul," ujar Johnny seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/3).

 

Kominfo juga bekerja sama dengan berbagai platform media sosial untuk segera menghilangkan konten yang berhubungan dengan informasi palsu tentang virus corona. "Mulai saat ini aparat Kamtibmas, kepolisian akan mengambil langkah-langkah yang tegas. Saya perlu menyampaikan komunikasi Kominfo dengan platform Facebook, YouTube, Twitter sudah dilakukan, Kominfo minta untuk dilakukan take down semua yang dikategorikan hoax dan disinformasi," jelas Johnny.

 

Menurutnya, apabila ada pihak berani untuk melanggar hukum, maka pihak Kominfo bersama Polri akan mengambil langkah hukum. "Di saat yang sama kami juga berkomunikasi dengan Polri untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan sesuai amanat undang-undang agar kita bersama-sama sukses dalam mengawal dan menjaga serta menjadi perisai bangsa dan negara kita," kata Johnny. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait