Menakertrans: Upah Minimum Bukan Upah Standar
Berita

Menakertrans: Upah Minimum Bukan Upah Standar

Menakertrans ajak pemda pedulikan kesejahteraan buruh dalam menetapkan upah minimum.

Ady
Bacaan 2 Menit
Muhaimin Iskandar (tengah) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Foto: Sgp
Muhaimin Iskandar (tengah) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Foto: Sgp

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar mengimbau agar penetapan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota harus memperhatikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja. Muhaimin menegaskan hal itu karena selama ini praktiknya upah minimum kerap digunakan sebagai upah standar. Padahal, upah minimum diterapkan untuk pekerja yang belum memiliki pengalaman kerja yang cukup.

Sejalan dengan itu, Muhaimin menyebut telah menerbitkan surat edaran ke seluruh dewan pengupahan di daerah agar berbagai faktor yang mengarah kepada kesejahteraan pekerja juga dimasukkan sebagai acuan. Ia yakin bila surat edaran itu digunakan maka kenaikan upah menjadi signifikan dan realistis dengan kebutuhan dasar.

"Silahkan dibahas karena itu kewenangan dewan pengupahan daerah," kata Muhaimin kepada hukumonline usai menghadiri lokakarya yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia di Jakarta, Rabu (31/10).

Selain membuat surat edaran, Muhaimin menggelar pertemuan dengan sejumlah pemerintah daerah seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Ia meminta agar pemda memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekerja dan daya beli buruh.

Menanggapi alasan pihak pengusaha yang mengeluh karena banyaknya pungutan liar, Muhaimin mengatakan sudah berkoordinasi dengan kementerian lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri dan Polri.

Sekda Pemprov DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, mengatakan usai bertemu dengan Menakertrans, pemerintah berupaya memenuhi keinginan para pekerja terkait kesejahteraan.

Untuk wilayah Jakarta, Fadjar mengatakan bahwa pada 2 November 2012 Dewan Pengupahan akan melakukan pembahasan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan digunakan untuk menetapkan upah minimum.

Terpisah, Ketua DPW Jakarta Aspek Indonesia, Mahmud, mengatakan dewan pengupahan melakukan rapat mendadak untuk membahas UMP DKI Jakarta. Menurutnya, Aspek Indonesia bersama serikat pekerja lainnya  yang tergabung dalam Forum Buruh (FB) DKI sedang mengawal proses pertemuan itu. Dari informasi yang diperoleh, Mahmud mengatakan pertemuan itu untuk menyamakan persepsi antar anggota dewan pengupahan daerah DKI Jakarta sebelum melakukan pertemuan pada 2 November 2012 nanti.

Sampai saat ini, Mahmud menyebut FB DKI masih menuntut agar UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp2,7 juta. Namun, dari hasil pembahasan di dewan pengupahan daerah DKI Jakarta, Mahmud mengatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta menginginkan agar UMP berada di bawah tuntutan para pekerja, sekitar Rp2,2 juta.

Mengingat penetapan UMP penting untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, Mahmud mengatakan FB DKI akan terus memantau proses penetapan UMP itu. "Kami mengawal pertemuan (pembahasan UMP 2013 DKI Jakarta,-red) itu," pungkasnya kepada hukumonline di kantor Disnakertrans DKI Jakarta, Rabu (31/10).

Tags: