Menakertrans Sudah Tandatangani Permen Outsourcing
Berita

Menakertrans Sudah Tandatangani Permen Outsourcing

Outsourcing terbatas hanya untuk lima jenis pekerjaan.

ANT
Bacaan 2 Menit

Selain itu, pelaksanaan outsourcing itu nantinya tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku yaitu UU No. 13 Tahun 2003 dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekerja maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.

Muhaimin juga mengatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan perusahaan-perusaaan penyedia jasa pekerja/buruh (PPJP/B) atau perusahaan jasa alih daya/outsourcing yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sedangkan berdasarkan pendataan sementara per 10 Oktober 2012 yang dilakukan terhadap Dinas-dinas yang menangani ketenagakerjaan di tingkat provinsi, terdapat 6.239 perusahaan PPJP/B dengan jumlah pekerja sebanyak 338.505 orang.

Beberapa perusahaan outsourcing telah ditutup karena tidak memberikan kepastian jaminan bagi para buruhnya seperti di di Aceh, Sumatera Barat dan di beberapa tempat lainnya "Selama ini Kemnakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi dinas-dinas ketenegakerjaan setempat," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di tanah air.

"Dari 33 provinsi, masih ada tiga yaitu yang belum menyampaikan inventarisasi dan data-data tentang outsourcing serta jumlah tenaga kerjanya. Masih terus kita lengkapi proses pendataannya, kata Muhaimin.

Tags: