Menang Arbitrase, tapi Tak Ada Aset yang Bisa Dieksekusi? Ini Solusinya!
Berita

Menang Arbitrase, tapi Tak Ada Aset yang Bisa Dieksekusi? Ini Solusinya!

Di Indonesia perkara mengamankan aset merupakan pekerjaan yang sangat sulit.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Artinya, bila ada pihak yang bandel dan tidak mau comply dengan putusan emergency arbitrator, dia menang di satu pertempuran tapi dia kalah di perang besarnya, yakni di tribunal perkara utamanya,” jelasnya.

 

(Baca juga: Tak Penuhi Syarat dan Prosedur Ini, Putusan Arbitrase Asing Terancam Tak Bisa Dieksekusi)

 

Tribunal di perkara utama, bisa saja menarik kesimpulan yang memberatkan pihak yang tidak mau comply dengan interim award. Arbiter utama jelas mempertanyakan dan menduga ada hal aneh yang mengakibatkan pihak tersebut enggan untuk patuh, padahal interim award hanya memintak agar pihak tersebut tidak mengalihkan asetnya.

 

“Mungkin di awal Ia tak patuh dan masih beripikir bahwa pihaknya menang, tapi diujung perkara malah dijatuhkan putusan yang menghukum dan memberatkannya, misalnya dihukum bayar uang dalam jumlah besar,” katanya.

 

Itulah yang menjadi faktor pendorong bagi para pihak yang berperkara di SIAC untuk mematuhi interim order, mengingat risiko tidak patuhnya lebih besar ketimbang harus mematuhi order. Alhasil, tak bisa ditampik voluntary compliance rate (tingkat kepatuhan sukarela) untuk EIR ini sangatlah tinggi tanpa perlu harus dimintakan perintah eksekusi dari pengadilan Negara asal tempat aset itu berada.

 

Lantas bagaimana jika Indonesia belum mengadopsi konsep EIR dalam dasar hukum arbitrasenya? apakah EIR masih akan tetap berlaku dan mengikat bagi para pihak yang berasal dari Indonesia?

 

Salah seorang arbiter SIAC asal Singapura, Lawrence Teh menegaskan bahwa terkait EIR sekalipun tak diadopsi di negara asal masih tetap mengikat para pihak yang menyepakati penyelesaian sengketa melalui SIAC. Kuncinya, ada pada kesepakatan para pihak untuk memilih SIAC sebagai tempat penyelesaian sengketa dan SIAC rules sebagai pedoman beracaranya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait