Menanti Putusan ‘Serta-Merta' di Pengadilan Hubungan Industrial
Fokus

Menanti Putusan ‘Serta-Merta' di Pengadilan Hubungan Industrial

Secara normatif, hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat menjatuhkan putusan serta-merta. Faktanya, hampir tak ada hakim yang melaksanakannya. Butuh hakim yang berhati nurani untuk menerapkannya.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, penjatuhan putusan sela pada persidangan pertama di PHI memang bukan hal yang lazim di pengadilan negeri. Dalam peradilan perdata, sidang pertama biasanya dilakukan untuk memeriksa dokumen dan kelengkapan administrasi para pihak yang bersengketa.

 

Masih mau bukti lain? Simak Pasal 91 Ayat (1) UU PPHI. Berdasarkan pasal ini, hakim dapat lebih ‘aktif' dalam proses pembuktian di persidangan. Melabrak asas ‘siapa mendalilkan dia harus membuktikan', hakim bisa memerintahkan siapa pun untuk menyingkap dokumen, seperti buku dan surat-surat yang diperlukan.

 

Putusan Serta-Merta

‘Terobosan' dalam UU PPHI masih ada di bagian lain. Lihat saja Pasal 108 UU PPHI yang menyebutkan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi.

 

Dalam hukum acara perdata dikenal uitvoerbaar bij voorraad yang diterjemahkan secara bebas sebagai putusan serta-merta, alias putusan yang dapat langsung dieksekusi walau belum berkekuatan hukum tetap. Jika dicermati, Pasal 108 UU PPHI memiliki makna yang sama dengan putusan serta-merta.

 

Dalam peradilan perdata, hakim tak boleh sembarangan mengeluarkan putusan serta merta. Di dalam HIR dan Rbg –hukum acara peninggalan Belanda- dan Surat Edaran Mahkamah Agung disebutkan beberapa syarat atau keadaan yang membolehkan hakim menjatuhkan putusan serta-merta. Syarat itu antara lain, gugatan harus didasarkan atas alas hak yang berbentuk akta otentik, atau oleh akta bawah tangan yang diakui, maupun didasarkan atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Berbeda dengan mekanisme yang berlaku di peradilan perdata. Pasal 108 UU PPHI maupun penjelasannya sama sekali tidak menyebutkan secara jelas mengenai syarat apa saja yang harus dipenuhi supaya hakim dapat mengeluarkan putusan serta-merta itu.

 

Praktiknya?

Sayang, ‘terobosan-terobosan' yang tertuang dalam UU PPHI tak bisa dilaksanakan di persidangan. Setidaknya, demikian pengamatan hukumonline atas praktik persidangan di PHI Jakarta.

Tags: