Menanti Putusan Uji Permenkumham Prosedur Pengangkatan Notaris
Utama

Menanti Putusan Uji Permenkumham Prosedur Pengangkatan Notaris

Pemohon sangat berharap agar permohonan ini segera diputus dengan mengabulkan permohonan. Sebab, kedua Permenkumham itu dinilai lebih mempersulit prosedur dan memberatkan dari sisi biaya proses pengangkatan notaris yang bertentangan dengan UU Jabatan Notaris

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Menanti Putusan Uji Permenkumham Prosedur Pengangkatan Notaris
Hukumonline

Majelis Mahkamah Agung (MA) masih memeriksa uji materi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris dan Permenkumham No. 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

 

Dilansir dari info perkara kepaniteraan MA, Majelis yang memeriksa permohonan ini yakni Hakim Agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi, dan Supandi yang sudah ditentukan sejak 9 Agustus 2018 lalu. Sementara perkara ini masuk atau teregistrasi di Kepaniteraan MA pada 18 Juli 2018.

 

Tercatat sebagai pemohon uji materi kedua Permenkumham tersebut yaitu Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia (FKCNI), tiga profesor yakni Prof Bahder Johan Nasution, Ketua Prodi Kenotariatan Universitas Jambi (Unja), Prof Elita Rahmi, Prof Soekamto Satoto, dan dosen Kenotariatan Unja.

 

Dalam salinan permohonannya, para pemohon mengajukan uji materi terhadap seluruh norma Permenkumham No. 25 Tahun 2017 dan Pasal 2 ayat (2) huruf j Permenkumham No. 62 Tahun 2016. Intinya, Para pemohon merasa adanya kedua Permenkumham ini lebih mempersulit syarat dan prosedur calon notaris untuk diangkat menjadi notaris dan menimbulkan kerugian biaya yang dikeluarkan semakin besar untuk proses pengangkatan sebagai notaris.

 

Sebab, sebelum adanya kedua Permenkuman ini syarat dan prosedur untuk menjadi notaris hanya ujian tesis kelulusan magister kenotariatan, magang selama 24 bulan di kantor notaris, ujian pra anggota luar biasa (ALB), dan ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Namun, adanya kedua Permenkumham, prosedur pengangkatan notaris itu, ditambah dengan ujian magang bersama selama 4 semester oleh organisasi INI wilayah dengan melampirkan 20 akta sebagai syarat mengikuti ujian pengangkatan notaris oleh Ditjen AHU Kemenkumham.  

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan uji materil ini belum lama ditentukan susunan majelis hakim yang memeriksa. Hanya saja, belum diputusnya uji materi Permenkumham tersebut kemungkinan pihak termohon, dalam hal ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) belum memberikan keterangan. Sehingga, berkas permohonan uji materi ini belum sampai di meja tim majelis hakim.

 

“Jika Menkumham telah memberikan jawabannya atas aturan yang dikeluarkan, berkas permohonan uji materi ini akan sampai di meja majelis untuk diperiksa dan diputuskan. Lalu, majelis hakim harus memutus permohonan ini selama 14 hari kerja,” kata Abdullah kepada Hukumonline, Minggu (9/9/2018). Baca Juga: 3 Profesor Akan Uji Materi Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait