Menanti Putusan Uji Permenkumham Prosedur Pengangkatan Notaris
Utama

Menanti Putusan Uji Permenkumham Prosedur Pengangkatan Notaris

Pemohon sangat berharap agar permohonan ini segera diputus dengan mengabulkan permohonan. Sebab, kedua Permenkumham itu dinilai lebih mempersulit prosedur dan memberatkan dari sisi biaya proses pengangkatan notaris yang bertentangan dengan UU Jabatan Notaris

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Hal lain, kata dia, Pasal 10 ayat (1) huruf d Permenkumham No. 25 Tahun 2017 menyebutkan dalam program magang di kantor notaris telah berpartisipasi dan dicantumkan namanya paling sedikit 20 akta. "Hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 3 huruf f UU Jabatan Notaris mengenai syarat magang di kantor selama 2 tahun," kata dia.

 

Dia menilai aturan permenkumham itu setelah calon notaris magang dua tahun masih perlu magang lagi untuk mendapatkan syarat keterlibatan dalam penerbitan 20 akta notaris. “Hal ini dapat menimbulkan kecurangan (manipulasi), dalam hal mendapatkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah berpartisipasi dalam penerbitan 20 akta di kantor notaris,” sebutnya.  

 

Apalagi, menurutnya akta notaris itu sangat rahasia yang jika disebarluaskan bisa melanggar kode etik notaris. “Apakah pemilik kantor notaris tersebut harus menjadikan calon notaris yang magang ditempatnya untuk menjadi saksi dalam menerbitkan 20 akta itu? Sedangkan posisinya, ia hanya magang,” ujarnya mempertanyakan.

 

Yendrik melanjutkan adanya Permenkumham ini setelah melakukan magang selama 2 tahun, calon notaris perlu magang bersama selama 4 semester dalam satu tahun oleh pengurus wilayah INI. Dengan dipungut biaya kepesertaan sebesar Rp.1.500.000 setiap kali pelaksanaan magang. Namun biaya ini, tergantung dari kebijakan pengurus wilayah INI. “Jadi, waktu yang dibutuhkan untuk pengangkatan notaris akan lebih panjang prosesnya,” keluhnya.

 

Terlebih, tidak semua pengurus wilayah aktif menjalankan organisasi INI, seperti di Provinsi Papua, Maluku, dan lainnya. Sementara calon notaris butuh magang di wilayah tertentu sebagai syarat wajib pengangkatan notaris. Akibatnya, calon notaris akan kesulitan mendapatkan sertifikasi magang bersama dari organisasi notaris di wilayahnya. Hal ini tentu juga bertentangan dengan Pasal 3 huruf f UU Jabatan Notaris.

 

“Magang bersama yang berbayar itu pun telah menyimpang dan bertentangan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf n UU Jabatan Notaris dan berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum yang akan dilakukan oknum-oknum organisasi notaris seperti adanya pungutan liar yang dapat merugikan calon notaris.” (Baca Juga: Jalan Panjang dan Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus)

Tags:

Berita Terkait