Menanti Terbitnya Perma Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana
Utama

Menanti Terbitnya Perma Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana

Telah rampung dibahas dan disetujui dalam rapat pimpinan MA.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Tersebarnya pengaturan restitusi di beberapa peraturan berdampak pada ketidakseragaman dalam penerapannya. Untuk itu mengisi kekosongan itu, Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Pemberian Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana yang bakal diterbitkan dalam waktu dekat.

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan tersebarnya pengaturan restitusi di sejumlah peraturan perundang-undangan menjadi persoalan lembaganya yang diberi wewenang memberi restitusi. Sebab, pemahaman penegak hukum terhadap restitusi, seperti polisi, jaksa dan hakim dinilai belum sama soal restitusi.

Untuk itu, kekurangan pengaturan dalam hal restitusi tak melulu harus dengan merevisi UU. Sebab, merevisi UU membutuhkan waktu cukup panjang. Tapi, MA dapat menerbitkan Perma tentang Tata Cara Pemberian Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana yang dalam waktu dekat bakal terbit.

Dalam pembahasan rancangan Perma tersebut, LPSK pun telah memberikan banyak masukan. Status rancangan Perma tentang Tata Cara Pemberian Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana telah rampung pembahasannya. Dia meminta masyarakat menunggu terbitnya Permatersebut. “Tinggal terbit dan diundangkan masuk dalam berita acara negara,” kata dia.

Selama ini dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum hanya mendasarkan pada UU yang menyebut restitusi. Seperti dalam UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahuun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Padahal kalau merujuk UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi menjadi hak semua korban tindak pidana sebatas dengan tindak pidana tertentu yang UU-nya menyebutkan,” ujarnya kepada Hukumonline, Kamis (10/3/2022).

Baca:

Tags:

Berita Terkait