Korupsi tidak lahir dalam semalam. Praktik tersebut tumbuh melalui proses sejarah yang panjang, dipengaruhi relasi kekuasaan, budaya feodal, hingga penyalahgunaan kewenangan yang diwariskan lintas generasi.
Demikian pandangan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah saat menelusuri akar korupsi Indonesia melalui arsip-arsip kolonial dalam diskusi publik yang diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Selasa (21/7/2026).
Chandra mengajak peserta diskusi mundur hampir dua abad ke belakang. Ia membuka Staatsblad 1834 Nomor 22 tentang Stelsel van Cultures atau Tanam Paksa yang diterapkan Pemerintah Hindia Belanda. Menurutnya, arsip tersebut penting dibaca secara utuh karena memberikan gambaran bagaimana praktik penyalahgunaan kekuasaan mulai terbentuk dalam sistem pemerintahan kolonial.
Ia menerangkan, ketentuan Tanam Paksa pada dasarnya mengatur bahwa masyarakat hanya diwajibkan menanami seperlima lahannya dengan tanaman yang ditentukan pemerintah kolonial. Bibit disediakan pemerintah, bahkan kerugian akibat gagal panen juga semestinya ditanggung pemerintah. Namun, praktik di lapangan justru berjalan berbeda.
"Jadi Stelsel van Cultures membuat sengsara, bukan aturan Cultuurstelsel-nya yang membuat Jawa kelaparan. Yang membuat Jawa kelaparan adalah korupsinya sendiri,” ujarnya.
Baca juga:
- ANRI dan KPK Luncurkan Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi untuk Perkuat Edukasi Publik
- Potensi Lemahkan Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang, Pasal Imunitas Patriot Bond Diuji Lagi ke MK
Co-Founder Assegaf Hamzah & Partners (AHP) ini berpandangan itu persoalan muncul ketika pemerintah kolonial memberikan insentif kepada pejabat lokal apabila hasil tanaman melebihi target yang ditetapkan. Skema tersebut mendorong penyalahgunaan kewenangan oleh para bupati, wedana, camat, hingga kepala desa yang kemudian membebankan seluruh lahan masyarakat untuk kepentingan pemerintah kolonial demi memperoleh keuntungan lebih besar.
Dari penelusuran berbagai arsip sejarah, Chandra menyimpulkan praktik korupsi pada masa itu tidak hanya melibatkan pemerintah kolonial, tetapi juga elite pribumi yang memanfaatkan posisi dan hubungan kekuasaan terhadap masyarakat.
"Nah, ini korupsi yang dilakukan oleh siapa? Oleh bangsa kita sendiri. Si Belanda cuma menikmati juga sih," katanya.
Temuan tersebut kemudian mengantarkan Chandra pada kesimpulan bahwa akar persoalan korupsi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari budaya feodal yang telah berkembang sejak masa kolonial. Hubungan patronase antara penguasa lokal dan rakyat membuat penyalahgunaan kewenangan berlangsung tanpa kontrol yang memadai.
"Kalau kita ingin memberantas korupsi, kita harus tahu persis akar muasal korupsi di Indonesia. Tanpa itu percuma kita berantas korupsi. Dan hipotesa saya, akarnya adalah feodalisme," ucapnya.
Ia menuturkan, bentuk feodalisme memang telah berubah mengikuti perkembangan zaman. Jika pada masa lalu kekuasaan dibangun melalui penguasaan tanah, kini feodalisme tumbuh melalui jabatan dan kewenangan yang dimiliki seseorang. Perubahan bentuk itu, kata dia, tidak mengubah substansi penyalahgunaan kekuasaan yang terus berulang.
Chandra mengaitkan pandangan tersebut dengan praktik yang masih kerap terjadi dalam pelayanan publik. Ia menyoroti kebiasaan masyarakat memberikan uang atau hadiah kepada petugas setelah menerima layanan administrasi, seperti pengurusan kartu tanda penduduk dan layanan pemerintahan lainnya. Menurutnya, kebiasaan yang kerap dianggap sebagai bentuk terima kasih itu justru dapat membentuk budaya yang membuka ruang bagi korupsi.
"Korupsi timbul karena orang menerima sesuatu, meminta sesuatu yang bukan haknya dia. Maka itulah korupsi, baik dengan ikhlas maupun dengan memeras," tegasnya.
Karena itu, Chandra menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Perubahan perilaku masyarakat juga diperlukan agar praktik-praktik kecil yang selama ini dianggap lumrah tidak terus berkembang menjadi budaya.
Analisis mengenai akar persoalan korupsi turut disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Jika Chandra menelusuri persoalan dari sisi sejarah dan budaya, Abraham melihat korupsi Indonesia telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat sistemik.
"Korupsi di Indonesia itu sebenarnya sifatnya sistemik ya. Jadi dia bukan kasuistis," ujarnya.
Abraham mengatakan korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi state capture corruption. Yakni kondisi ketika individu atau kelompok berkekuatan ekonomi mampu memengaruhi kebijakan dan regulasi negara demi kepentingannya sendiri.
Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh sejumlah faktor, antara lain menguatnya oligarki sejak era Orde Baru, lemahnya independensi aparat penegak hukum, buruknya kualitas regulasi, birokrasi yang belum efektif, serta tata kelola sumber daya alam yang lemah.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang tidak independen menjadi salah satu hambatan paling serius dalam pemberantasan korupsi. Selama lembaga penegak hukum sendiri masih menghadapi persoalan integritas, upaya membangun sistem anti korupsi akan sulit berjalan efektif.
"Selagi penegakan hukum kita itu lemah dan tidak independen dan korup seperti yang ada sekarang ini, maka jangan pernah bermimpi bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia itu bisa dilakukan secara maksimal," pungkasnya.
















