Mencari Solusi Masalah BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA
Berita

Mencari Solusi Masalah BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA

Diantaranya membenahi manajemen rumah sakit, hingga merevisi UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Tujuan gotong royong, saling membantu, kepatuhan pengguna layanan BPJS Kesehatan membayar iuran per bulannya juga bisa mengurangi beban defisit dana BPJS.”

 

Selain itu, pemerintah harus ketat mengaudit manajemen rumah sakit. Bila perlu dilakukan punishment terhadap rumah sakit yang melakukan pelanggaran. “Karena ini menyangkut keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat. Kalau BPJS bangkrut rakyat terkena dampaknya,” katanya.

 

Penyebab defisit

Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS Hery Susanto menilai penyebab defisit akibat sistem dan desain besar BPJS yang salah urus. Pertama, rumah sakit dinilai belum rela dengan pola Indonesia Case Base Group (INA-CBG) yakni aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim kepada pemerintah.

 

Sebab, pola paket pembayaran BPJS Kesehatan dengan model kelompok diagnosis dianggap terlampau murah. Karena murah, menjadi penyebab banyaknya “permainan” di lapangan berupa klaiim fiktif. Menurutnya, KPK tahun lalu merilis, setidaknya ada satu juta klaim fiktif. Selain memang banyak pula yang menunggak atau tak membayar iuran.

 

Pola pembayaran INA-CBG ini membuat oknum rumah sakit “bermain” angka. Menurutnya, berapapun pasti preminya dimungkinkan terdapat dana yang meningkat. Akibatnya, bakal banyak klaim fiktif.  Makanya, tak ada manfaat pula dinaikan iuran BPJS Kesehatan. “Sampai sekarang belum bisa dihentikan karena masih berlangsung dan penyebabnya adalah tidak adanya sanksi hukum yang tegas masih sifatnya administratif,” kata dia.

 

Solusi yang mungkin dilakukan pemerintah, kata Hery, dengan merevisi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Menurutnya, dibutuhkan pengaturan baru dalam mengatasi keterpurukan pengadaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Begitu pula perlunya perbaikan berbagai instrumen teknis bagi pelayanan kesehatan.

 

Dia juga mengusulkan bila BPJS Kesehatan dipandang tak mampu menangani pelayanan kesehatan masyarakat dengan baik, jaminan kesehatan nasional dialihkan ke Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), khusus kalangan pekerja. Sementara BPJS nantinya hanya mengurus masyarakat kategori miskin, Aparatus Sipil Negara (ASN), dan non-ASN.

Tags:

Berita Terkait